Kemungkinan Kominfo Kembali Membatasi Penggunaan Medsos Saat Sidang MK Besok

Jabung Online – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Pilpres yang diajuakan pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandi, pada Jum'at (14/6/2019) esok hari.


Terkait hal tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka peluang untuk kembali membatasi penggunaan media sosial, termasuk layanan pesan instan, jika situasi memanas dan tidak kondusif saat sidang MK. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran hoaks.

Hal tersebut diutarakan oleh Plt. Kepala Humas Kementrian Kominfo, Ferdinanadus Setu. Menurutnya, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks yang beredar melalui media sosial pada besok hari hingga pengumuman keputusan sidang.

Menurut Kominfo, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.

“Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI,” ungkap Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).

Pembatasan yang dilakukan akan serupa seperti saat situasi memanas pasca KPU mengumumkan hasil pemilu pada 21 dan 22 Mei lalu. Ketika itu, Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim dan menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.

Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan Virtual Private Network (VPN) karena dapat membahayakan data pengguna.

Sekedar memberikan informasi bahwa mayoritas pengelola VPN ada di China. (red)

No comments

Powered by Blogger.