Keterangan Saksi Kuatkan Dugaan Keterlibatan Menag Lukman


Menag Lukman Hakim Saifuddin, menjadi saksi sidang kasus suap jual beli jabatan. Photo : ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jabung Online  – Anggota Panitia Seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Hasan Effendi, mengungkapkan bahwa Haris Hasanuddin memang sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai pejabat Kemenag Jatim.

Selain masalah sanksi, nilai Haris juga tak cukup untuk menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Haris Hasanuddin disebutkannya hanya memperoleh nilai 65 dalam proses seleksi tersebut. Nilai itu jelas di bawah standar dari minimal 75. Namun, dia menuturkan bahwa ada yang mengubah nilai Haris.

"Betul. Itulah yang saya keluhkan. Kok nilai seorang guru di ubah-ubah, itulah saya keluh saya ke Nur Cholis," kata Hasan Effendi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.?

Menurut Hasan, dia sempat mempertanyakan hal itu pada Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi. Kendati begitu Haris tetap lolos menjabat Kakanwil Kemenag Jatim.

"Pak Haris orang ini bermasalah. Itu kami sampaikan dari awal yang tidak memenuhi silakan dikeluarkan. Saya tak tahu nama itu (tiba-tiba) muncul (kemudian dilantik)," ujar Hasan.

Sebelumnya, Nur Kholis pada keterangan di persidangan juga mengaku telah menyampaikan hal itu kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun Menag Lukman justru yang menggaransinya.

Jaksa menduga terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi, menyuap Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy. Namun, lembaga antirasuah itu menduga ada kaitannya dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin selaku pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat Haris dan Muafaq.

KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menag Lukan terkait kasus tersebut. Hasilnya disita sejumlah uang dari laci meja kerja Menag Lukman.

Sumber

No comments

Powered by Blogger.