Ketua MK Sampaikan Putusan Sengketa Pilpres Paling Lambat 28 Juni



Jabung Online - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan, putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 akan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.

"Insyaallah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Menurut Anwar, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi persidangan.
"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," ucap Anwar.
Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019.

Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25 hingga 27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni 2019 mendatang.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menutup sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Dia pun meminta kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait untuk menunggu agenda selanjutnya mendengarkan putusan.

"Pemeriksaan perkara ini telah selesai. Yaitu perkara nomer 01/PHPU-PRES/XVII/2019 telah selesai dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat," kata Anwar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat 21 Juni 2019.

"Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," lanjut Anwar.

Di akhir persidangan, Anwar Usman menyampaikan pernyataan penutup, yang di antaranya juga menyinggung tentang ayat suci Al Quran. Surat yang dipilih adalah surat An-nisa ayat 58 yang berisi tentang penegakan keadilan. (Sumber)

No comments

Powered by Blogger.