KPU: Link Berita Tidak Valid Jadi Bukti, BPN: Itu Hina Wartawan, Polisi dan Wiranto

Jabung Online – Koordinator Juru Bicara (Jubir) BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak keberatan dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal link berita yang tidak valid dijadikan barang bukti.


Menurut Dahnil, kerja jurnalistik yang ditampilkan lewat berita justru pintu menuju fakta dan data yang bisa disampaikan dalam persidangan.

“Kalau ada yang menyebutkan link berita itu tidak valid untuk bukti hukum, berarti kerja anda (jurnalis) selama ini merupakan kerja yang tidak penting,” tegasnya di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (18/6).

Dahnil justru menyayangkan pihak-pihak yang menganggap link berita sebagai bukti yang lemah. Sebab secara langsung menghina jurnalias sebagai profesi yang tidak bermanfaat.
“Kerja anda dianggap tidak ada manfaatnya, tidak sesuai fakta, kan kira-kira begitu,” jelasnya.

Berbeda dengan kubu 02 yang diklaim Dahnil sangat menghormati profesi jurnalis sebagai corong dalam menyampaian fakta dan data di lapangan. Dahnil memastikan, tim hukum tetap memperkuat fakta melalui subjek dan objek dalam pemberitaan tersebut.

“Kita lihat Pak Menkopolhukam Wiranto, menangkap yang terlibat makar itu berdasarkan sosial media. Sofyan Jacob dituduh makar itu juga berasal dari pernyataan media. Jadi, lucu kalo kemudian terutama 01 menyebutkan link berita itu tidak berkualitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan,  jika kubu 01 Jokowi-Maruf mengatakan link berita tidak valid, berarti menghina polisi yang menangkap dan menindak Sofyan Jacob berdasarkan berita. Juga menghina Wiranto karena menyebutkan informasi makar itu diperoleh dari sosial media dan berita. [Sumber]

No comments

Powered by Blogger.