MK Abaikan Kesaksian Hairul Anas soal “Kecurangan Bagian dari Demokrasi”

Jabung Online – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan keterangan saksi yang dihadirkan Tim Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas Suaidi, soal acara training of trainer (ToT) TKN 01. Hakim menyatakan keterangan saksi Anas tak dimasukkan ke dalil gugatan tim 02.


“Mengingat perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon,” kata hakim Wahidudin Adams saat sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Adams mengatakan saksi Hairul Anas juga tak bisa menerangkan materi slide ‘Kecurangan Bagian dari Demokrasi’. Menurut Adams, Hairul tak bisa memberi tahu kecurangan apa yang diajarkan dalam acara ToT itu.

“Dalam ToT tersebut terdapat slide yang berisi ‘Kecurangan Bagian dari Demokrasi’, tapi saat ditanya apakah saksi dilatih melakukan kecurangan dan saksi menjawab ‘tidak’,” ujarnya.

Adams menjelaskan slide ‘Kecurangan Bagian dari Demokrasi’ haruslah dipahami secara utuh dan tidak boleh sepotong. Dalam perkara ini, tim 01 juga sudah menghadirkan koordinator acara ToT.

“Anas Nashikin selaku koordinator dalam ToT mengatakan bahwa slide itu harus dipahami secara utuh,” kata Adams. []

No comments

Powered by Blogger.