MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo


Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, 20 Juni 2019. Photo : VIVA/M Ali Wafa

Jabung Online  – Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyatakan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam perkara sengketa pemilu presiden 2019.

Keberatan yang dimaksud adalah berkas perbaikan gugatan baru dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut Pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata Saldi, saat membacakan jawaban atas eksepsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Saldi juga menjelaskan, alur permohonan perbaikan berkas yang diajukan. Diterimanya perbaikan, didasari asas peradilan yang berlangsung cepat.


Terdapat rentang waktu antara registrasi hingga sidang pendahuluan yang dipotong cuti Lebaran.

"Dalam kaitan dengan perkara permohonan Pemohon, dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu. Mahkamah berpendapat, naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim Enny Nurbaningsih. (asp)

Sumber

No comments

Powered by Blogger.