Permohonan Prabowo-Sandi Berpotensi Sangat Besar Dikabulkan

Jabung Online – Justum et tenacem propositi virum – orang yang adil dan tabah tidak gentar oleh gertakan-gertakan. Justus vide vivit – orang yang adil hidup dengan keyakinan. Judicium non debet esse illusorium, suum effectum habere debet – keputusan hendaknya tidak berupa khayalan, tetapi harus mempunyai kenyataan yang tegas. Kenyataan telah tersaji dimuka sidang Mahkamah penjaga konstitusi dan bangsa ini. Lalu apa? Akankah permohonan pemohon, Prabowo-Sandi ditolak MK? Apakah sebaliknya MK, mahkamah yang mulia ini mengabulkannya?



Hakim MK

Sejauh fakta yang tersaji di hadapan sidang majelis Mahkamah, yang terpublikasi melalui media pers, membuat saya tidak memiliki alasan cukup untuk membayangkan kemungkinan pertama. Berdasarkan fakta yang tersaji dan terpublikasi, saya pergi dan masuk ke kemungkinan kedua; dikabulkan sebagian. 

Harus menunjuk fakta, bukan karena doktrin-doktrin yang disajikan pada awal artikel ini, itu jelas. Hukum pembuktian MK jelas, mendefenisikan jenis alat bukti, dan bukti itu harus meyakinkan hakim. Saksi, Saksi Ahli, Surat, bukti elektronik, semuanya sejauh ini tersaji di mahkamah. Ini alat bukti yang dikenal dalam hukum pembuktian MK, dan MK menggunakan teori pembuktian negatif. 

No comments

Powered by Blogger.