Petani Minta Jokowi Cabut Pungutan Ekspor CPO


Buruh memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan sawit. Photo : ANTARA FOTO/Jojon


Jabung Online  – Pungutan sebesar US$50 per ton pada Crude Palm Oil atau CPO yang dilakukan oleh pemerintah dinilai telah membuat harga tandan buah segar merosot. Hal ini membuat petani sawit yang tergabung di Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) berteriak.

Ketua Umum APPKSI, Andri Gunawan mengatakan pihaknya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan keberpihakannya kepada petani dengan mencabut kebijakan soal pungutan ekspor CPO tersebut.

"Kami akan menyurati pemerintah, bila perlu kembali menggelar demo jika pemerintah melakukan pungutan lagi," tegas Andri dari keterangan tertulisnya, Minggu 23 Juni 2019.

Menurut Andri, pungutan ekspor CPO akan berdampak secara sistemik pada kehidupan keluarga ekonomi petani Sawit yang jumlahnya mencapai lima juta petani. 

Selain itu, selama tiga tahun pun hasil pungutan ekspor CPO yang dihimpun oleh BPDKS hanya dinikmati oleh para konglomerat pemilik Industri biodiesel yang mendapatkan dana yang dihimpun dari pungutan ekspor CPO, sebagai dana untuk mensubsidi Industri biodiesel mereka.

"Hanya 0,1 persen saja dana pungutan ekspor CPO yang digunakan untuk program replanting kebun petani, itupun petani dibebani dengan bunga pinjaman bank yang tinggi jika ikut program replanting dari BPDKS," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir ini Petani Sawit baru saja menikmati peningkatan harga TBS, setelah sejak Mei 2016 diadakan pungutan ekspor CPO, harga tandan buah segar sawit anjlok hingga mencapai harga yang sangat merugikan dan menyebabkan kemiskinan pada Petani Sawit, serta terbengkalainya kebun kebun sawit petani akibat tidak terawat, dan petani tak sanggup beli pupuk.


Menurutnya, pungutan ekspor CPO selain menyengsarakan petani, juga akan menyebabkan jatuhnya harga CPO dari Indonesia dan akan sulit bersaing dengan produk ekspor CPO Malaysia yang tidak dibebani Pungutan ekpor CPO oleh pemerintah Malaysia. 

"Karena itu kami meminta kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak lagi menerapkan Pungutan Ekspor CPO," tegasnya. 

Persoalan pengelolaan dan pemanfaatan pungutan CPO ini juga pernah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak 2017, KPK melakukan investigasi. 

Lembaga anti rasuah ini menemukan pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang belum efektif karena tak ada verifikasi yang baik. Penggunaan dana kelapa sawit, habis untuk subsidi biofuel.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Mei 2015.

Sumber 

No comments

Powered by Blogger.