Soal Posisi Mar'uf Amin di BUMN ini Penjelasan TKN

Jabung Online – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyoal mengenai jabatan KH Ma’ruf Amin di dua BUMN saat mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin memberikan penjelasan soal posisi Ma’ruf di BUMN.


“Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, maka seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Berarti unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Arsul Sani kepada wartawan Senin (10/6/2019) malam.

“Nah, apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan,” imbuhnya.

Seperti dilihat detikcom dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma’ruf tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut. Menurut Arsul, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN sebagaimana definisi pada Pasal 1 angka 1 UU BUMN. (Sumber)

No comments

Powered by Blogger.