Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Jokowi Salahgunakan Anggaran Negara Rp.100 Triliun untuk Pilpres

Jabung Online – Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut pasangan calon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin melakukan modus vote buying dengan menyalahgunakan anggaran negara karena capres petahana menjabat Presiden. Menurut tim hukum 02, hal itu adalah penyalahgunaan kekuasaan yang tidak etis dan koruptif.


“Koruptif karena menyalahgunakan keuangan negara (misuse of state budget) untuk kepentingan pribadi pemenangan Paslon 01 dalam Pilpres 2019, dengan membungkusnya sebagai seolah-olah sebagai program negara,” ujar Tim Hukum Prabowo-Sandi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Penyalahgunaan anggaran itu, kata tim hukum Prabowo-Sandi, mempunyai tujuan tersembunyi atau bahkan terbuka untuk mempengaruhi preferensi pilihan penerima manfaat langsung atau tidak langsung dari program-program tersebut.

Penyalahgunaaan anggaran negara yang dipermasalahkan tim Prabowo-Sandi adalah:

1. Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI dan Polri Rp 2,61 Triliun
2. Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 Triliun
3. Menaikan gaji perangkat desa kurang lebih Rp 114 miliar
4. Menaikkan dana keluaran Rp 3 Triliun
5. Mencairkan dana bansos Rp 15,1 Triliun
6. Menaikkan dan mempercepat penerimaah PKH Rp 34,4 triliun
7. Menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, dan Polri Rp 500 milyar

Jumlah tersebut jika ditotal mencapai Rp100 triliun.

“Dapat diduga, Paslon 01 dan tim kampanyenya akan berdalih bahwa program negara tersebut bukanlah vote buying, karena tidak dilakukan oleh “Pasangan calon” (dalam hal ini Paslon 01), sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU 7/2017,” jelas tim Hukum Prabowo-Sandi.

“Dalih demikian harus dibantah, sebab meskipun dilakukan secara cerdik, yaitu disampaikan dalam forum-forum kenegaraan, hal demikian tidak menghilangkan hakekat bahwa anggaran dan program negara tersebut sedang disalahgunakan oleh Presiden petahana Joko Widodo, untuk kepentingan pribadi pemenangan Paslon 01 Joko Widodo dan KH Maruf Amin,” pungkas dia. [kz]

No comments

Powered by Blogger.