Tim Prabowo-Sandi Sebutkan Bukti Link Berita Diatur Dalam UU ITE

Jabung Online – Anggota Tim Advokasi BPN Habiburokhman meyakini bahwa gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan oleh pihaknya akan diterima Hakim MK.


Diketahui bahwa dalam laporan gugatan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno terdapat 51 barang bukti gugatan ke MK, dan 35 bukti diantaranya berupa dokumen yang berasal dari tautan pemberitaan.

Menyoal masalah ini, Habiburokhman dalam tautan twitter nya mengatakan bahwa bukti link pemberitaan diatur dalam UU ITE Pasal 5 ayat (1).

“Soal bukti link berita saja kita sudah unggul, mereka yang menolak harus baca Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Elektronik dan/atau cetakannya adalah bukti yang sah,” cuit Habiburokhman dalam akun Twitternya, @habiburokhman, Senin (27/5/2019).

“Namun tentu saja bukti elektronik tersebut tidak akan berdiri sendiri dan tidak digunakan untuk membahas soal rekapitulasi, tapi untuk memperkuat argumentasi soal banyak dugaan abuse of power dan TSM lain,” lanjut Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini saat diwawancarai langsung.

Ditempat berbeda, Juru Bicara Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi, Ali Lubis tidak ingin berandai-andai jika laporan pihaknya di tolak oleh Hakim MK. Hal ini terkait luasnya isu yang beredar bahwa gugatan pihak Prabowo Sandi diduga akan di tolak.

“Terkait isu yang beredar di luar, kami tidak ingin berandai-andai ya, kita biarkan saja. Kami sangat yakin dan optimis. Justru komentar pesimis itu menjadi motivasi Tim pengacara untuk membuktikannya di persidangan kalau isu itu tidak benar.” Ujar Ali.

Sumber

No comments

Powered by Blogger.