Uang Sebagai Mahar? Hati-hati Bisa Dipidana dan Denda

Jabung Online  - Selain seperangkat peralatan ibadah dan perhiasan, kebanyakan calon mempelai memilih uang sebagai mahar atau mas kawin untuk memenuhi syarat.

Ternyata penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kawin dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.

Larangan ini pernah disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, pada artikel di detik.com: 

“Membuat mahar menggunakan uang rupiah asli tidak diperbolehkan. Perajin harus mengetahui itu, karena bisa dipidana,” ucap Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Joni Marsius.

Joni menambahkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk itu, BI mengingatkan kepada para perajin hiasan uang mahar pernikahan untuk menggunakan uang mainan saja.

Penggunaan uang asli dalam pembuatan hiasan mahar akan berdampak pada rusaknya uang rupiah. Pasalnya uang akan digunting, distapler, diisolasi dan dilem.

“Kalau pakai uang asli, kemudian rusak, dan suatu saat akan ditukarkan, maka BI tidak akan menerima. Uang mahar itu akan disita karena dengan sengaja merusak rupiah,” papar Joni.

Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia.

Padahal penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar (digunakan untuk simbol yg dihias, dilipat, distreples)

Selain dilarang diapakai sebagai mas kawin, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang.

Tapi bukan berarti kamu tidak boleh menggunakan uang sebagai mahar ya kakak.

Untuk hiasan mahar bisa digunakan uang mainan, uang aslinya bisa langsung diserahkan ke mempelai wanita. Penggunaan uang mainan dalam membuat hiasan mahar pun harus ada kriterianya. Ukuran uang mainan tidak boleh sama dengan yang asli dan tulisan uang mainan yang tercantum harus lebih dominan. (Sumber)

No comments

Powered by Blogger.