Hina Suku Lampung Calon Doktor Kena UU ITE

Jabung Online - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menjadikan tersangka dosen calon doktor atas sangkaan ujaran kebencian via facebook terhadap masyarakat Lampung. 

Atas laporan masyarakat petugas menangkap NA (32), dosen perguruan tinggi swasta itu, dari rumahnya di Kota Metro, kata Ps Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, Selasa (2/7).

Menurut Kompol Rahmad Mardian, hasil pemeriksaan sudah lengkap termasuk 14 screen shoot ujaran kebencian yang dibawa oleh para pelapor, pendapat ahli bahasa, maupun ahli ITE.

Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun. [hms/Rml]

No comments

Powered by Blogger.