Polda Lampung Bongkar Pabrik Senjata Api Rakitan di Metro



Jabung Online - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar pabrik rumahan senjata api rakitan (Senpira) di Kota Metro.

Polisi juga menangkap satu pelaku berinisial YAC (31) warga Probolinggo, Lampung Timur.

Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadany, mengungkapkan penangkapan ini berawal saat pelaku memasang iklan menjual senpira di sosmed.

Polisi lalu menyelidiki dan membekuk YAC saat sedang berada di Poll Damri, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Imopuro, Metro Pusat, Sabtu, 29 Juni 2019, sekira pukul 07.30 WIB.

"Kami membongkar kasus ini awalnya saat pelaku sedang menjual senpira ini di sosmed, lalu tim Resmob turun untuk mengungkapnya," kata Barly, Senin 1 Juli 2019.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati adanya transaksi barang senjata api melalui jasa ekspedisi.

"Kemudian tim kami bergegas melakukan koordinasi dengan pihak jasa paket (di Poll Damri) Metro," jelas Barly.

Polisi lalu melakukan pemantauan terhadap pelaku, setelah YAC  menerima kiriman bahan untuk pembuatan senjata api dari HRLD yang saat ini masuk DPO.

"Pelaku terlebih dahulu sudah dihubungi pihak Poll Damri yang memberitahukan bahwa paket (yang dikirim HRLD) melalui Damri telah sampai," kata Barly.

Setelah pelaku sampai di loket Damri, Metro langsung menuju tempat pengambilan paket. Kemudian pelaku menunjukkan resi pengambilan pengiriman barang dan menandatangani bukti tanda terima pengambilan barang.

"Saat itu kami langsung lakukan pengamanan," ujar Barly lagi.

Setelah diamankan, pelaku menunjukan lokasi persembunyian tempatnya merakit senjata api.

"Pelaku mengaku baru pertama kali, dan baru menjual satu senpi, tapi masih kami kejar lagi," tuturnya.

Saat disinggung bahan dasar yang digunakan pelaku, menurut Barly dari bahan airsoft gunkemudian dimodifikasi menjadi senpi.

"Kalau suku cadang mengakunya (beli) dari online, dan belajarnya dari online juga, tapi belum bisa dibuktikan. Makanya kami masih dalami kaitannya dengan HRLD yang masih kami kejar," terang Barly.

Pelaku menjual barang tersebut sesuai pesanan dengan harga untuk satu pucuk senpi dibanderol Rp 7 juta dan pelurunya satu paket Rp 800 ribu.

"Soal apakah pelaku juga memasok senpira itu untuk para curanmor masih kami dalami, sejauh mana distribusi senjata api rakitan ini," kata Barly. (*)

Berikut barang bukti yang disita dari pelaku:

1. Satu pucuk senjata api rakitan warna hitam bergagang kayu warna coklat jenis revolver.
2. Satu pucuk senjata api rakitan warna hitam bergagang kayu warna coklat, jenis revolper.
3. satu buah silinder senjata revolver.
4. Satu buah pelatuk/pin.
6. satu lempengan per gepeng.
7. delapan puluh butir amunisi aktif colt 38.
8. sepuluh butir amunisi aktif 9 mili.
9. satu unit mesin gerinda.
10. sepuluh buah mata gerinda.
11. satu buah meja kecil.
12. Tiga buah mata bor besar warna kuning.
13. Tiga buah mata bor kecil warna hitam.
14. satu lembar resi pengiriman.
15. Satu buah tabung gas kapasitas 5 liter warna hitam.
16. Satu buah pompa gas warna hitam merk arcecere.
17. Lima buah plat bulat bulan cetakan amunisi colt 38.
18. Satu) pucuk senjata angin air sofgun cal. 4.mm warna hitam.
19. Satu pucuk senjata angin air sorgun cal. 19.11.mm warna hitam.
20. Satu pucuk senapan angin laras panjang dengan type kilua 160 ss dengan popor berwana loreng.
21. Satu pucuk senapan angin laras panjang dengan type hua super max dengan popor berwana coklat
22. Satu buah laras panjang senapan angin terbuat dari besi baja.

Sumber

No comments

Powered by Blogger.