Polda Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar di Disdikbud Lamsel



Jabung Online - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan olah raga Sekolah Dasar (SD), di Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran 2019.

Dalam kasus korupsi dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,3 miliar, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni ASN Disdikbud Lamsel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusmardi, Direktur CV Mika Kharisma Nur Muhammad (NM) dan Zulfikar yang merupakan pemodal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, tersangka Yusmardi diduga menerima uang setoran sebesar Rp 460 juta dari Zulfikar sebelum kegiatan lelang dimulai.

"Setelah adanya penerimaan tersebut, ketiganya bersama-sama mengatur jalannya pelaksanaan lelang terbuka, agar dapat dimenangkan perusahan yang sudah dipersiapkan tersangka yaitu, CV Mika Kharisma," ujarnya,  dalam ekspose yang digelar Polda Lampung, Selasa, 2 Juli 2019. 

Berdasarkan audit dari BPK, lanjut Pandra, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Selama proses penyidikan, tersangka NM sempat melarikan diri, sehingga pihak penyidik Polri menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Desember 2018.

"Dari hasil kerjasama penyidik KPK dan Dirkrimsus, berhasil dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di daerah Serpong, Tangerang Selatan pada Minggu, 5 Mei 2019," jelas Pandra.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap ketiga tersangka dalam proses penyidikan, akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Saat ini penyidikan perkara untuk ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Pandra. (*)

Sumber

No comments

Powered by Blogger.