Perpanjangan Kontrak Freeport hingga 2041 diketahui hanya lewat situs


Perpanjangan kontrak Freeport hingga 2041 diketahui hanya lewat sistus resmi Freeport, berikut isi pernyataan di situs tersebut”Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia, dan berharap untuk melanjutkan kemitraan dan investasi jangka panjang sesuai rencana kami untuk memajukan perekonomian, tenaga kerja dan kecepatan pertumbuhan ekonomi di Papua,” kata Chairman Freeport-McMoRan, James R. Moffett, dalam pernyataan di situs resmi Freeport.

Dalam situs resmi Freeport tersebut, juga memuat pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said yang menyambut positif kelanjutan investasi Freeport di Papua.

“Kami menyambut kelanjutan investasi Freeport di Papua, yang akan memberikan peningkatan manfaat bagi perekonomian nasional dan lokal,” kata Sudirman Said.

Hingga saat ini, perlu diketahui pemerintah belum merevisi PP nomor 77 tahun 2014 yang salah satunya isinya adalah pengajuan permohonan perpanjangan kontrak operasi tambang bisa 5-10 tahun sebelum kontrak berakhir, artinya baru pada 2019 kontrak tersebut baru bisa diperpanjang.

Dengan kenyataan tersebut serta pernyataan resmi dari pihak Freeport yang mengatakan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah; berarti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Jokowi sendiri.

Harusnya Perpanjangan tersebut baru bisa dilakukan pada 2019; revisi PP itu saja baru tahapan rencana alias belum diputuskan secara resmi dengan lembaran negara.

Pemerintah melanggar PP nomor 77 tahun 2014, dan jelas itu dilakukan secara terang benderang.

No comments

Powered by Blogger.