Benarkah Menkumham dan Jaksa Agung Di Prioritaskan Masuk Reshuffle Jilid II


Persoalan penegakan hukum di Indonesia harus menjadi pertimbangan utama dalam melakukan reshuffle kabinet jilid II.

Maka itu, pakar hukum bisnis dari Universitas Gajah Mada (UGM) Nindyo Pramono mengatakan, Jaksa Agung serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) merupakan dua prioritas yang harus masuk dalam reshuffle kabinet jilid II.

“Kedua posisi ini harus diisi oleh kalangan profesional yang mengerti mengenai hukum bisnis, karena tugas yang ditangani kedua lembaga ini tidak hanya melakukan penegakan hukum dan tetapi juga harus mengerti mengenai korporasi dan ekonomi,” ujar Nindyo kepada wartawan, Jumat (27/11/2015).

Menurutnya, Menkumham diserahkan kepada kalangan profesional, seperti Otto Hasibuan dan Romly Atmasasmita. Dia menilai, kedua tokoh itu dikenal sebagai profesional senior yang memiliki pengalaman dibidang hukum.

“Prof Romly pernah menjabat sebagai dirjen dan pernah terlibat perancangan UU KPK sangat berpengalaman dan layak menduduki posisi Menkumham. Sedangkan Prof Otto Hasibuan adalah advokat senior yang pernah menjabat sebagai Ketum Peradi sangat mengerti mengenai hukum korporasi dan permasalahan HAKI,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Universitas Gadjah Mada, Paripurna P Sugarda mengingatkan, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) masih memiliki sejumlah Pekerjaan Rumah (PR). Salah satunya, adalah pembenahan di bidang hukum.

Pembenahan ini perlu dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi para investor di Indonesia. Namun, koordinasi antar penegak hukum sangat penting demi suksesnya pembenahan tersebut.

“Koordinasi sangat diperlukan dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Paripurna.



No comments

Powered by Blogger.