Pemilik Akun Twitter Riza Chalid Dipolisikan
M Riza Chalid. (ist) |
Jakarta - Pengusaha Mohammad Riza Chalid melalui kuasa hukumnya melaporkan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan memalsukan akun media sosial @Riza_Chalid ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu bernomor TBL/5018/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Samsuddin, kuasa hukum M Riza Chalid menuturkan, pelaku telah membuat akun twitter yang seolah-olah itu merupakan kliennya, seperti cuitan tanggal 18 November 2015 yang menegaskan jika akun tersebut benar.
"Padahal pernyataan itu mengadung kebohongan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini terbukti melanggar pasal 35 UU ITE yang mengandung unsur penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik seperti pasal 310 dan 311 KUHP," kata Samsuddin dalam pernyataan resmi, Sabtu (12/12).
Pelapor, menurut Samsuddin, telah sangat nyata mengaku sebagai M Riza Chalid dan melontarkan pernyataan yang tidak mendasar hingga mengakibatkan kliennya tercemar karena pernyataan itu telah menjadi konsumsi media.
"Ini sesuai rumusan pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud supaya diketahui oleh umum," kata Samsuddin.
Perbuatan terlapor juga penuhi unsur pasal 310 ayat (2) KUHP dan persoalan fitnah yang diatur dalam pasal 311 KUHP.
"Satu hal yang paling penting, klien kami itu tidak pernah miliki akun media sosial manapun dan tidak pernah bersentuhan dengan hal semacam itu," tekan pengacara dari kantor Alfonso & Patners itu.
"Untuk itu, kami berharap agar hak klien kami dipulihkan dan pelaku segera ditangkap,"
Pelaku kata Samsuddin, dikabarkan telah diketahui oleh Polisi dan bakal segera dilakukan upaya hukum terhadap Pemalsu Akun Riza Chalid itu.
Post a Comment