Mengapa Kepolisian Tidak Menindak Meliana, Pematik Kerusuhan Tanjung Balai?
Polda Metro Jaya telah menangkap Ahmad Taufik alias AT sebagai pelaku penyebar ujaran kebencian terkait kerusuhan berbau SARA di Tanjung Balai
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, tersangka AT menyebar informasi berkaitan dengan SARA itu di akun Facebook miliknya, Minggu (31/7) kemarin.
“Intinya yang bersangkutan menuliskan kata-kata yang berbau SARA di Facebook, pakaihandphone-nya. Isinya tentang peristiwa di Tanjungbalai,” ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8).
Dikatakannya, pada saat melakukan patroli cyber, penyidik menemukan akun tersangka berisi tulisan, “Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016. 6 Wihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar…”
“Tersangka kami tangkap di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita satulaptop, dua handhone dan satu tab. Tersangka tidak bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengky Haryadi menuturkan, berdasarkan hasil rapat analisa dan evaluasi ternyata hasutan dari media sosial mempercepat eskalasi konflik.
Mengapa AT ditangkap, tapi Meliana di biarkan bebas
Meliana yang dikatakan ‘biang kerok’ kerusuhan Tanjung Balai tidak termasuk dari 12 tersangka yang ditangkap kepolisian.
Sementara fakta dilapangan, kurusuhan Tanjung Balai dimulai ketika ada seorang etnis Tionghoa bernama Meliana memprotes suara adzan di Masjid Al Makshum sekitar rumahnya, cekcok mulut yang membuat situasi semakin memanas.
Ini awal dari pecahnya kerusuhan, mengapa pihak kepolisian tidak berlaku adil? dengan menindak dan menangkap Meliana sebagai pelaku awal yang juga menyebabkan terjadinya api kemarahan sehingga terjadilah kerusuhan di Tanjung Balai.
Sehingga Publik dapat melihat dari dua sisi masalah dan penindakannnya.
Post a Comment