Maaf..Saat Ini Irman Gusman Masih Ketua DPD

JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan GKR Hemas memastikan Irman Gusman masih tetap sebagai Ketua DPD.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan DPD RI, Nomor 010/07/DPD/IX/2016, tertanggal 22 September 2016, ditandatangani Farouk dan Hemas.

"Irman Gusman masih menjabat sebagai Ketua DPD RI, sampai adanya suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari proses upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Irman lewat tim kuasa hukumnya," kata Farouk, Selasa (27/9).

Keluarnya surat pimpinan DPD RI tersebut, lanjut Farouk, bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan (BK) Nomor 11 Tahun 2016 tentang pemberhentian Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD karena oleh KPK diduga menerima suap kasus impor gula.(fas/jpnn)

Berikut enam point dari surat dimaksud:

1.Sehubungan dengan laporan Badan Kehormatan (BK) DPD pada Sidang Paripurna ke-2, pada 20 September 2016, khususnya terkait dengan pemberhentian Saudara Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

2.Sebelum Sidang Paripurna terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Panmus ke-2 tanggal 19 September 2016 yang salah satu agendanya persiapan Sidang Paripurna ke-2 DPD. Dalam rapat panmus tersebut salah satu kesepakatannya adalah memberikan kesempatan pada BK untuk memberikan laporan pada Sidang Paripurna;

3.BK telah menyampaikan laporan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD, dan salah satu hasilnya adalah keputusan BK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Saudara Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI;

3.Perdebatan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD pada akhirnya menyepakati menerima laporan BK sebagai repson terhadap opini publik, tetapi pada Pasal 117 ayat (1) huruf c Pertauran DPD RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tatib DPD RI dan Pasal 59 Peraturan DPD No. 4 tahun 2012 tentang Beracara BK;

4.Dengan demikian berdasarkan Pasal 6 Juncto Pasal 48 Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara BK, status Saudara Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI diberhentikan/non-aktif sebagaimana dimaksud Pasal 119 ayat (4) dan ayat (5) Pertauran DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD, dengan kemungkinan dapat direhabilitasi berdasarkan Pasal 55 Peraturan DPD Nomor 4 tahun 2012 Tentang Tata Berbicara BK;

5.Pimpinan DPD telah menerima surat dari kuasa hukum Irman Gusman yang mengimbau agar DPD RI tidak tergesa-gesa mengambil sikap dan langkah-langkah baik hukum maupun politik, khususnya yang bersangkutan dalam struktur kelembagaan DPD RI sampai adanya suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari proses upaya hukum Pra Peradilan yang diajukan;

6.Berdasarkan hal tersebut, untuk menghormati hak hukum Saudara Irman Gusman, pimpinan berpendapat bahwa pemberlakuan pasal 54 ayat (1) dan (2) pertaruran DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib DPD RI menunggu status tersangka Saudara Irman Gusman memiliki kekuatan hukum tetap.

No comments

Powered by Blogger.