Benarkah Sebuah Kesengajaan: Indonesia Kalah Disidang WTO, Demi tanpa Batas Produk Impor

Asslamualaikum sahabat JO, pada kesempatan kali ini JO akan membagikan informasi mengenai :
Benarkah Sebuah Kesengajaan: Indonesia Kalah Disidang WTO, Demi tanpa Batas Produk Impor


Jabungonline.com Jakarta- Panel Organisasi Perdagangan Internasional (WTO) memutuskan restriksi impor produk agrikultur Indonesia harus dicabut. Analis perdagangan internasional mengatakan keputusan atas persengketaan tersebut disebabkan Indonesia tidak memiliki negosiator yang kuat.

Persengketaan Indonesia dengan AS dan Selandia Baru muncul ketika Indonesia menetapkan restriksi impor atas berbagai produk agrikultur, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daging sapi dan unggas.

Panel WTO pada Kamis (22/12) memutuskan bahwa ke-18 restriksi impor yang dikeluhkan AS dan Selandia Baru tersebut tidak konsisten dengan Perjanjian Tarif dan Perdagangan (GATT) pada 1994 sehingga harus dicabut.

Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara berkata Indonesia kalah sengketa di WTO akibat juru runding yang lemah.

“Kita belum punya ahli yang bagus dalam hal perundingan dagang sehingga kita sering kali kalah dalam hal perundingan dagang,” kata Bhima.

“Saya cerita sedikit, ketika terjadi perundingan dagang seperti itu di WTO, ahli dari negara maju jumlahnya cukup besar, mereka mengundang pengacara ahli dari berbagai bidang. Sementara Indonesia, sangat terbatas. Biasanya diwakilkan Kementerian Perdagangan dan tidak banyak (jumlahnya). Tim ahli kita sangat terbatas,” ungkap Bhima.

Keputusan pencabutan restriksi impor ini ibarat memakan buah simalakama, maju kena mundur kena.

“Di satu sisi, kalau kita tetap melakukan restriksi dikhawatirkan ada balasan balik dari negara-negara itu yang sebenarnya arahnya adalah melakukan proteksi. Ini jadi bahaya, (karena) kita tergantung dengan ekspor ke AS. Ada tekstil, barang elektronik, CPO (minyak sawit)”, kata Bhima.

Dan dengan dicabutnya restriksi impor, maka impor produk agrikultur seperti daging sapi ke Indonesia akan meningkat.

“Pasokan impor berlimpah dikhawatirkan memukul supplier dalam negeri. Banyak peternak lokal menahan menjual sapinya hingga Idul Adha tahun depan. Kalau ini terjadi, di satu sisi harga sebenarnya tidak turun, di sisi lain ada dis-insentif peternak sapi terus memproduksi sapinya dan menjualnya ke pasar,” tambah Bhima.

“Ini seperti pukulan ganda.”

“Kalau kita tidak mematuhi WTO, kita mendapat retaliasi dari negara-negara itu, akan dinaikkan tarif impor dari Indonesia. Ini yang kita khawatirkan apalagi (dalam masa pemerintahan) Trump.”

Kantor berita Reuters melaporkan bahwa Menteri Agrikultur AS, Tom Vilsack, mengatakan keputusan WTO itu adalah kemenangan untuk industri agrikultur AS.

“Yang paling penting, hasil temuan panel WTO akan menghalangi Indonesia mengganti pendekatan yang mendistorsi perdagangan atas hambatan nontarif yang dicabut, sehingga mengembalikan kemampuan bersaing petani dan peternak Indonesia”, kata Tom Vilsack.

Meski menurut Bhima, hambatan non tarif Indonesia sudah sangat minim.

“Berdasarkan WTO Indonesia hanya memiliki 260 non-tariff measures (hambatan nontarif). AS sebenarnya memiliki 4.000 lebih. Kalau proteksi dalam negeri kita kalah, kita akan sangat liberal dan dalam perdagangan, kita hanya dijadikan pasar. Jelek untuk produsen dalam negeri,” terang Bhima.

Indonesia dapat mengajukan banding atas keputusan panel WTO ini dalam 60 hari. Namun tidak ada satupun pihak dari Kementerian Perdagangan yang dapat dimintai konfirmasi mengenai respons mereka terhadap putusan panel WTO tersebut.

Bhima mengusulkan agar pemerintah mencari importir alternatif jika restriksi impor diangkat.

“Harus cari kuota dalam hal impor, bisa di-setting pemerintah. Seperti perluasan ke India. Kita bisa mencari importir alternatif lain seperti Pakistan. Dengan cara itu kita memiliki opsi lain supaya tidak tergantung dnegan negara-negara importir tradisional dan kita terus ditekan dan kita kalah,” kata Bhima.

Beberapa restriksi yang dikeluhkan AS dan Selandia Baru adalah Indonesia hanya memperbolehkan daging sapi impor diperjualbelikan di restoran dan hotel, tidak boleh di pasar tradisional atau supermarket.

Selain itu pengimpor buah dan sayuran wajib memiliki -tidak menyewa- tempat penyimpanan sendiri.

Demikian sahabat JO informasi yang berhasil kami kutip dari berbagai media online, mudah-mudahan bermanfaat.

No comments

Powered by Blogger.