Lagi, Ahok Dipolisikan Karena Olok-Olok Al Maidah: 51 Sebagai Login WiFi


Screenshoot video yang beredar di youtube hasil unggahan Pemprov DKI yang diajukan sebagai barang bukti kembali penistaan agama oleh Basuk Tjahaja Purnama.Sumber: jpnn.com

Jabungonline.com - Pengacara yang juga aktivis Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (23/2). Bersama pengacara lain bernama Damai Hari Lubis, Eggi melaporkan Gubernur DKI Basuki T Purnama dan wakilnya, Djarot S Hidayat.

Lagi-lagi laporan tentang Ahok -panggilan akrab Basuki- juga soal Surah Almaidah ayat 51. Hanya saja, kali ini bukan Ahok saja yang dilaporkan, tetapi juga Djarot.

Menurut Hari, duet petahana di pilkada DKI itu telah mengolok-olok Alquran. Dasarnya adalah rekaman video tentang omongan Ahok yang menyinggung "Almaidah: 51" sebagai login WiFi dan password "kafir", lalu ditimpali tawa oleh Djarot.

"Jadi kami laporin dua, Ahok dengan Djarot, karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya itu olok-olok,” ujar Hari usai melapor di Bareskrim.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/2008/II/2017/Bareskrim. Sebagai bukti pelaporan, keduanya membawa beberapa barang bukti berupa cakram kompak (CD), majalah dan print out sebuah media online.

Dalam laporan itu Ahok dan Djarot diancam dengan Pasal 156 a juncto Pasal 421 KUHP juncto 55 KUHP. Pasal 421 KUHP diarahkan ke Djarot karena melakukan pembiaran atas olok-olok yang dilakukan Ahok.

“Pasal 55 ini penyertaan, itu Pak Djarot. Saya melapor bahwa Ahok melakukan penodaan atau memperolok-olok Almaidah lagi,” tukas dia.

No comments

Powered by Blogger.