Polri Cari Kesalahan GNPF MUI

Jabungonline.com - Kepolisian tengah mendalami peruntukan dana yang dikirimkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) ke Turki.

Penggunaan dana tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua lewat rekening yayasan di Bank BNI Syariah.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebutkan, Ketua Yayasan Adnin Armas memberikan kuasanya pada Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir. Bachtiar kemudian menguasakannya lagi kepada pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar untuk menarik uang.

Menurut Undang-Undang Perbankan, kata Tito, pemberian kuasa tak boleh diberikan hingga dua kali.

"IL menarik (dana) di atas Rp 1 miliar kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir. Sebagian digunakan untuk kegiatan, sebagian lagi kami melihat dari slip transfer, dikirim ke Turki," ujar Tito dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Rabu (22/2/2017).

"Ini yang kami dalami. Yang ke Turki ini untuk apa kegiatannya? Apa hubungannya bisa sampai ke Suriah?" sambungnya.

Kepolisian semakin serius untuk mendalami temuan tersebut lantaran berdasarkan klaim media asing di Suriah, dana tersebut ada hubungannya dengan ISIS.

"Ini kan jadi menarik bagi kami. Dengan dasar ini kami melakukan pemeriksaan," kata Tito.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi menetapkan Islahudin sebagai tersangka. Islahudin diketahui polisi telah menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Polisi menduga penarikan uang tersebut atas perintah Bachtiar.

Meskipun belum diketahui penggunaan uang tersebut untuk apa, namun polisi menilai bahwa proses penarikannya tidak sesuai mekanisme yang ada.

Bachtiar sebelumnya mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411. Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya.

Adapula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta. Namun, Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.

***

Pak Tito..   Jika itu menurut Undang-undang perbankan tidak diperbolehkan mengapa pihak Bank memperbolehkan...? Jebakan ya
..

No comments

Powered by Blogger.