51 Petambak digugat PT Central Pertiwi Bahari

Advokad PAHAM dan Dompet Duafa dalam Pendampingan Kasus CPB

Jabungonline.com - Dianggap tidak melaksanakan salah satu Poin Perjanjian Kerjasama yaitu tidak melaksanakan budidaya tambak atas tambaknya,  PT. CPB lakukan Gugatan Wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama Budidaya Tambak Antara Inti dan Petambak Plasma, dengan Nilai Gugatan 15,38 Milyar.

Namun Warga memiliki alasan yang jelas, warga tidak melaksanakan budidaya karena 51 warga tersebut tidak bisa masuk kelokasi akibat di usir oleh Oknum yag mengatas namakan Organisasi Forsil (Forum Silaturahmi Petambak). 

“Warga tidak melaksanakan budidaya karena 51 warga tersebut tidak bisa masuk kelokasi akibat di usir oleh Oknum yag mengatas namakan Organisasi Forsil”. tegas Subiyanto kepada Jabungonline.com. Kamis, 16 Maret 2017. 

Subiyanto menambahkan “Pengusiran sudah berlangsung selama hampir 1 tahun dan sampai hari ini tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait penyelesaian perkara ini walaupun sudah berkali kali melakukan mediasi, dan bahkan kami meminta kepada DPRD Provinsi agar mengeluarkan Rekomondasi kepada Polda Lampung untuk mengawal 51 Warga Masuk ke tambak, tapi sampai saat ini belum  ada tinndaklanjut”.

Menurut Sultan advokad PAHAM yang mendampingi warga, dalil yang di gunakan CPB dalam menggugat warga tidak terpenuhi karena warga tidak melakukan proses budidaya oleh karena di halang halangi oleh sekelompok orang jadi berlaku asas Force Majeure (Keadaan Memaksa tidak dilakukan nya sesuatu) sesuai pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata . 

Sultan juga menegaskan “Dimana dalam pasal itu intinya menjelaskan seseorang dilepaskan dari kewajiban nya jika terjadi keadaan memaksa tidak terlaksananya suatu kewajiban yg diperjanjikan”. 

Untuk diketahui sebelumnya “Dirjen Budidaya KKP dan Deputi Kantor Staf Presiden Bidang Politik Hukum dan Keamanan sudah melakukan memediasi dan bahkan memerintahkan PT.CPB dan forsil tidak menghalangi warga masuk ke lokasi tambaknya. Tapi hal itupun tidak di indahkan”, Tegas Sultan. (Nn/Jabungonline.com)

No comments

Powered by Blogger.