Akhirnya, Sri Bintang Pamungkas dibebaskan


Jabungonline.com – Setelah kurang lebih tiga bulan mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas akhirnya dibebaskan. Kabar itu disampaikan istri Sri Bintang Pamungkas yakni Ernalia.

“Iya, (dilepaskan) kemarin, Rabu (15/3),” kata Ernalia saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).

Ernalia tidak menjelaskan lebih detil dasar pertimbangan polisi membebaskan Sri Bintang. Apalagi polisi sempat menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap Sri Bintang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono enggan bicara lebih jauh terkait informasi tersebut. Dia justru berdalih akan menanyakan kepada penyidik perihal kabar pembebasan Sri Bintang. “Nanti saya tanyakan dulu,” kata Argo.

Seperti diketahui, Sri Bintang resmi ditahan pada 3 Desember 2016. Dia ditangkap di rumahnya, Depok. Sri Bintang ditangkap dengan tuduhan dugaan upaya makar melalui aksi masa 212. Dia ditahan bersama kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar. Dalam hal ini, pihak kepolisian telah dua kali memperpanjang masa penahanan Sri Bintang yakni pada 23 Desember 2016 selama 40 hari, lalu 31 Januari 2017 selama 30 hari (Merdeka.com)

No comments

Powered by Blogger.