Tim Advokasi GNPF Heran Pasal yang Dituduhkan Kepada Ulama Tidak Jelas

Jabungonline.com Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang juga Kuasa Hukum Adnin Armas, Abdullah Al Khatiri mengaku heran dengan pasal-pasal yang dibidik kepada para ulama di GNPF MUI. Termasuk juga yang menyasar kliennya.

Ia mencontohkan, seperti pada kasus yang menimpa Panglima GNPF Munarman, yang dilaporkan dan diproses kasusnya di Bali, tetapi kejadian yang diperkarakan terjadi di Jakarta.

“Ini seperti tidak ngerti KUHAP, masa polisi nggak ngerti Undang-undang. Tidak mungkin,” ujarnya kepada Hidayatullah, Senin (27/02/2017).

Baca: Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang Hidayatullah


Contoh lain, terang Alkatiri, seperti yang menimpa IA, orang dekat Ketua GNPF KH. Bachtiar Nasir yang dipercaya membantu mengambilkan dana umat untuk keperluanAksi Bela Islam.

IA dibidik dengan Undang-undang Perbankan. Padahal, kata Alkatiri, UU itu mengatur soal pekerjaan seseorang dalam urusan perbankan. Sedangkan yang dilakukan IA hanya membantu mengambilkan uang GNPF di bank.

“Jadi tidak nyambung, IA itu hanya sebagai pihak nasabah biasa yang mengambil uang,” jelasnya.

Baca: Tim Hukum Justice For All: Penyumbang Tak Keberatan Dananya untuk Umat Hidayatullah


Karenanya, ia mengaku heran dengan kepolisian. Sebab pasal-pasal yang dituduhkan tidak jelas.

“Patut dipertanyakan profesionalismenya. Ini seperti ada upaya serangan balik atas penuntutan penegakan hukum Ahok,” pungkas Alkatiri.*

Sumber: Hidayatullah.

No comments

Powered by Blogger.