Pengaktifan Ahok Jadi Gubernur DKI Adalah Bentuk Pelecehan Hukum

Jabungonline.com- Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menilai pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI dinilai sebagai bentuk pelecehan hukum. Menurut Nasir, apabila Ahok sebagai orang yang taat hukum, semestinya dia lebih memilih mundur dari jabatannya.

"Semua tahu dia tidak patuh dengan Undang Undang (UU). Kalau dia taat UU seharusnya dia mundur dari jabatan," ujar Nasir dikutip dari Vivanews, Minggu 16 April 2017.

Nasir menjelaskan, sudah menjadi rahasia umum jika Ahok saat ini dilindungi oleh pihak-pihak tertentu, yang secara otomatis tidak ada yang bisa menghalanginya. Bahkan, Nasir juga mengatakan, Ahok juga sangat istimewa karena “diamankan” dalam persidangan.

"Sudah tidak heran lagi kenapa dia bisa diangkat kembali, banyak yang melindungi dia di pemerintahan. Tidak ada kata lagi untuk Ahok selain melecehkan hukum," kata Anggota Komisi III tersebut.

Dia meminta agar masyarakat harus kritis melihat fenomena ini. Jangan sampai, pengangkatan Ahok justru dijadikan untuk mengembalikan popularitasnya jelang Pilkada DKI putaran kedua. "Kami hanya bisa mengingatkan kepada masyarakat agar bisa lebih kritis melihat fenomena ini. Apalagi jelang putaran kedua," kata dia.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, mulai besok, Minggu 16 April 2017 bakal kembali memangku tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal ini secara resmi bakal dilakoni setelah Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menyerahkan nota pengantar tugas kepada keduanya, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, sekira pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.

"Sejumlah tugas yang diamanatkan telah saya kerjakan, seperti revitalisasi Lapangan Banteng, Jakarta Creative Hub, memastikan LRT (Light Rail Transit), MRT (Mass Rapid Transit) dan lain sebagainya. Flyover juga, jadi jalanan agak sedikit macet," ucap Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta.

No comments

Powered by Blogger.