Innalillahi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Hasil gambar untuk habib rizieq

CHAT FIRZA? GARING AHHH
========================

Innalillahi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Bagi kalian bani kerak lilin, tentu ini kabar gembira. Bagi kami, ini juga kabar gembira. Lho kok bisa gembira? Gembira bahwa kami mendapat kabar bahwa jalan yang kami ambil adalah jalan yang benar.

Kl jalan dakwah itu manis & indah, jangan2 salah jalan masbro mbaksis. Tul apa betul????

Wokelah, katanya kepolisian punya bukti. Apa buktinya? Chat dari yang katamu Anonymous?

Tau gak ada Putusan MK bahwa Alat Bukti Elektronik harus didapat dgn cara yg Sah? Lah gimana alat buktimu dapat dikatakan "Sah" bila terindikasi palsu?

Andaikan itu ASLI, tetap aja ga bisa dipakai, karena didapat secara "Ilegal". Kok Ilegal? Sebab Dokumen Elektronik yg didapat dari Penyadapan/Intersepsi Ilegal adalah TIDAK SAH sebagai Alat Bukti

Inget Kasus "Papa Minta Saham"? MK sudah putuskan bahwa bukti elektronik yg didapat dgn cara ilegal adalah "Tidak Sah". Knp tidak sah? Karena Pasal 31 UU ITE melarang Intersepsi Tanpa Hak (Penyadapan) terhadap pembicaraan atau percakapan seseorang dlm RUANG PRIVAT.

WA, SMS, BBM dan layanan sejenis adalah Ranah Privat yg dilarang oleh UU untuk disadap tanpa Hak. Artinya, mau itu Chat Palsu atau Asli sekalipun, tak dapat dijadikan Alat Bukti sebab chat tersebut tergolong Tidak Sah krn didapat scra Ilegal

Andaipun kalian berkelit "itu kami dapat dari HP Firza", maka tetap saja tanpa Hak sebab tidak seorangpun dapat memasuki Ranah Privat org lain. Di samping itu, bila kalian berkelit "itu kami dapat dari HP Firza", hal itu bisa jadi indikasi bila kalian yang SEBARKAN Chat tersebut. Dan itu PIDANA ! Huwayyyoooo.....

Intinya:
Putusan MK September 2016, memutuskan bahwa Dokumen Elektronik yg bersifat Privat TIDAK DAPAT JADI BUKTI bila Didapat Tanpa Hak. Jadi bagaimana mungkin kalian menetapkan Status Tersangka dengan Alat Bukti yg Tidak Sah? Di Pra Peradilan kalian akan kandas.

"Dokumen Elektronik yg didapat secara tanpa hak dan bersifat tidak Publik Tidak dapat dijadikan Alat Bukti" - Prof Andi Hamzah -

"Sebab itu sama saja dgn mengambil sesuatu dari pekarangan rumah orang, melawan hukum, maka Tidak Sah Jadi Alat Bukti - Prof Andi Hamzah -

Katanya kasus ini mirip2 kasusnya Ariel. Hmmm... Bisa juga sih. Tapi bentar dulu masbro mbaksis.

Baca kasus Ariel. Dia dipidana bukan karena membuat, menyimpan, mengedarkan; tapi karena DIANGGAP LALAI sehingga memudahkan penyebaran oleh Reza.

Andai Reza mencuri dengan cara "Hacking", maka Ariel bisa saja bebas dr jerat hukum. Karena membuat & menyimpan untuk diri sendiri tak dapat dipidana. Tapi karena Reza mencuri video tersebut dari laptop Ariel yg diletakan sembarangan, maka hakim menganggap Ariel LALAI menyimpan privasi-nya.

Mengambil dari perangkat yg diletakan sembarangan berbeda konsekwensi hukumnya dengan mengambil lewat hacking. Beda tanggungjawab bagi pemilik.

Jd pahami beda kasusnya sebelum menganalogikan 
😊😊

Siapapun yg menyadap = Pidana 10 thn (Pasal 31 UU ITE)
Siapapun yg menyebarkan = Pidana 12 thn (Pasal 29 UU Pornografi)

Semoga aparat bisa pertanggungjawabkan kasus yang menjerat Habib Rizieq. Baik di dunia dan akhirat. Bila tidak, semoga mereka tau adzab itu pedih

Chat Firza tersebut punya 2 kemungkinan:
1. Palsu : Fake Chat
2. Asli : Menyadap HP Firza

Maka sesuai Putusan MK ini, TAK DAPAT JADI ALAT BUKTI

Sehingga: 
Mau chat itu ASLI ataupun PALSU, Firza dan HRS tak dapat dipidana. Polisi hanya bisa Pidanakan si Pembuat Fake Chat atau Penyadap.

Lagipula Obrolan WA itu kan Ranah Hukum Privat, bukan Hukum Publik seperti Twitter atau Facebook..
Masa gak bsa bedakan 2 hal ini 😄

Tak pernah boleh Ranah Hukum Privat dipidanakan kecuali berdasarkan laporan salah satu pihak yg terlibat karena adanya dugaan Pidana

Yg menarik bagi ane sih frasa "Setiap alat bukti yg didapat dgn melawan hukum patut dikesampingkan oleh Hakim..."
😆😄

Yang ahli IT mohon bantu kaji dr segi IT.
Yang ahli hukum monggo bicara dari segi hukumnya.
Saya cuman warga biasa yang kebtulan masih waras.

Opini dilawan Opini... jangan kasih kendur

Chat Firza: Pihak dalam chat sudah TSK, Penyebar belum ditangkap
Chat Kapolri: Pihak2 dalam Chat belum diperiksa, Penyebar sudah ditangkap

😊

Mari tetap jaga kewarasan sebagai anugrah yang Allah berikan pada penciptaan manusia sebagai sebaik-baiknya makhluk di muka bumi. Semoga kesucian Ramadhan tahun ini tetap terjaga dari fitnah keji dan tipu-daya.

Wallahu 'alam.

No comments

Powered by Blogger.