Kembali Lampung Darurat Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umut

Hasil gambar untuk Penganiayaan Anak
Illustrasi
Jabungonline.com -  Hasil sidang pelanggaran kode etik hari ini Senin, 29 Mei 2017, 2 orang anggota Polsek Metro Kibang (Bripka AE dan Bripka DS) sudah diputuskan bersalah dan mendapatkan sanksi disiplin. Ditahan selama 14 hari dan penundaan pangkat 1 tahun.

Ini terkait laporan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakukan 2 lelaki durjana bernafsu bejat; Sur dan Cah.

Sur adalah ayah kandung Cah, kedua pria ini telah memperdaya ML, anak perempuan usia 8 th untuk melayani nafsu bejatnya selama korban hampir 4 bulan dititipkan keluarganya kepada warga Margototo Kec. Metro Kibang Kab. Lampung Timur tsb.

Yang menjadi pertanyaan kedua pelaku hingga saat ini masih bebas belum ditangkap.

Selain belum ditangkapnya kedua pelaku, dugaan keterlibatan oknum petugas beberapa rumah sakit di Kota Metro pun layak dipertanyakan.

Selain dokter berinisial A, ada 2 rumah sakit di Kota Metro ini juga turut mengeluarkan hasil visum NEGATIF sehingga pelaku ada alasan dibebaskan. Sementara hasil visum terakhir dari RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung menegaskan hasil visum POSITIF.

Ditengah keputusasaannya akhirnya keluarga korban mendapat jalan untuk mengadukan perkaranya kembali setelah bertemu Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ARIST MERDEKA SIRAIT dan mendapat dukungan banyak pihak.

Kasus ini semula dipersiapkan juga untuk dilaporkan ke salah satu anggota Kompolnas, Prof Adrianus Meliala.

Teratur ucap terimakasih atas back up dan dukungannya selama ini kepada;
  1. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), ARIST MERDEKA SIRAIT di Jakarta;
  2. Ketua Umum Satgas Perlindungan Anak, M. IHSAN di Jakarta;
  3. Ketua LBH Fornas LKSA-PSAA, M. IHSAN di Jakarta;
  4. Direktur Rehsos Anak Kementerian Sosial, NAHAR di Jakarta;
  5. Sekretaris Jendral Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), DHANANG SASONGKO di Jakarta;
  6. Ketua LPA Provinsi Lampung, ARIEYANTO WERTHA di Bandar Lampung ; 
  7. Sekretaris LPA Provinsi​ Lampung, WAHYU WIDYATMOKO di Bandar Lampung;
  8. Ketua LPA Kabupaten Lampung Timur, ROLI MAYZAL di Sukadana;
  9. Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, SUMARJU SAENI; di Bandarlampung;
  10. Koordinator Peksos Lampung, RIDO di Bandar Lampung;
  11. Peksos Lampung Timur; 
  12. Rekan-rekan pendamping anak dari Jaringan Perlindungan Anak 
  13. Rekan-rekan Media Peduli Anak, dsb dan sekian.banyak nama-nama lain yg tak mungkin disebutkan disini.

Ayooo.....bersama lindungi anak-anak, jadilah pelopor dan pelapor pertama jika dilingkungan Anda ada tindak kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak.

No comments

Powered by Blogger.