Partai Idaman Ancam Akan Gugat RUU Pemilu yang Disahkan DPR





Jabungonline.comPartai Idaman mengingatkan DPR RI agar tidak bermain-main dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential threshold).

Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait Pilpres dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan secara serentak tahun 2019 sudah mengatur mengenai pencalonan tersebut.

“Maka presidential threshold itu tidak ada,” kata Ramdansyah di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Menurut Ramdansyah, partai besutan Rhoma Irama tersebut akan mengajukan uji materi atau judicial review jika DPR tetap mengesahkan RUU Pemilu dengan poin-poin tersebut.

Ramdansyah optimis uji materi tersebut akan dikabulkan MK karena Mahkamah memang sudah pernah memutuskannya.

“Kasihan kan 560 orang sudah bersidang lama, tapi kemudain karena ini sudah diputuskan MK, kami sidang cuman sekali dua kali, putusannya membatalkan putusan DPR. RUU yang sudah ditetapkan jadi undang-undang dalam waktu singkat kita pergi ke MK maka kemudian ini bisa dibatalkan dengan cepat, karena ini mutatis mutandis,” tukas Ramdansyah.

No comments

Powered by Blogger.