Pengerahan Massa Pro Ahok di Sidang Vonis, Kontra Produktif dengan Penegakan Hukum




Jabungonline.com  - Terkait rencana pengerahan massa pendukung Ahok untuk mengawal vonis kasus penistaan Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa besok (9/5), Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) menilai rencana tersebut berlebihan dan cenderung tak percaya pada hakim.

“Pengadilan vonis seorang terdakwa penistaan agama sebelum Ahok tidak pernah ada pengerahan massa sampai ribuan. Apakah rencana tersebut ingin unjuk kekuatan atau menekan hakim, apapun tujuan mereka malah kontra produktif dengan upaya kita untuk penegakan hukum,” kata Presiden GEPRINDO Bastian P Simanjuntak melalui rilisnya, Senin (8/5) malam.

Bastian menegaskan, bahwa harus dibedakan dengan aksi Umat Islam yang dilatar belakangi ketidakadilan pihak JPU dalam menuntut terhadap kasus yang sama sebelumnya.

“Pendukung Ahok sepertinya tidak memiliki dasar apa pun selain ingin unjuk kekuatan dan menekan majelis hakim,” ujarnya.

Oleh karenanya, GEPRINDO meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh dengan pengerahan massa atau apa yang terjadi diluar pengadilan.

“Hakim harus berani mengambil keputusan yang adil sebagaimana pelaku kasus yang sejenis (penista agama) divonis,” tegas Bastian.

Di sisi lain, GEPRINDO juga berharap tidak terjadi konflik horisontal antara yang menginginkan Ahok dihukum seberat-beratnya dengan kelompok yang ingin Ahok bebas.

“Besok merupakan ujian bagi penegakan hukum kita, apakah hakim bisa adil atau malah sebaliknya,” tuturnya.

Sikap bijaksana juga harus ditunjukkan kedua pihak. Bastian menambahkan, jangan seperti pilkada DKI Jakarta yang masih menyisakan fitnah walaupun KPU DKI sudah menetapkan pemenangnya.

“Harus berlapang dada menerima keputusan Hakim,” ucap Bastian.

Atas dasar pertimbangan itulah, maka GEPRINDO mendesak pendukung Ahok agar membatalkan keinginan untuk berdemo besok.

“Jangan mau ditunggangi para donatur Ahok, kembali saja ke rutinitas sehari-hari dan tunggulah keputusan hakim,” pungkasnya. (ls)

No comments

Powered by Blogger.