Penyebar Pesan Palsu Kapolri Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara


Jabungonline.com - Penyebar pesan palsu yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kepastian itu sebagaimana disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto usai menangkap pemilik akun @muslim_cyber1 berinisial HP.

Setyo mengungkapkan bahwa pria 23 tahun asal Jagakarsa, Jakarta Selatan telah disangka menjadi salah satu admin akun

instagram @muslim_cyber1 yang rutin memposting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA.

Atas tindakannya itu, kata Setyo, HP bisa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE serta atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara undang-undang tentang Penghapusan Ras, ancaman hukumannya lima tahun dan denda 500 juta," jelas Setyo.

Adapun barang bukti yang kini diamankan adalah satu unit ponsel merek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Three, fake chat atau chating palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan sejumlah postingan Instagram. [opinibangsa.id / rmol]

No comments

Powered by Blogger.