Tuh kan..! Berdasarkan UU ITE Bukan Firza, Tapi Si Penyebar Chat yang Harus Jadi Tersangka!




Jabungonline.com - Langkah Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya (PMJ), menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi ‘baladacintarizieq’, dinilai salah alamat. Sebab, tidak terpenuhi unsur pornografi sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU Pornografi.

Begitu disampaikan Advokat dari Kantor Witjaksono, Sudarso & Partners Law Firm, Hanfi Fajri kepada redaksi Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (19/5).

Dirinya menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi menyebut, gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

“Maka sangatlah tidak memenuhi unsur Pasal 1 ayat 1 UU No.44/2008 tentang Pornografi. ‘Pertunjukan umum’ yang mana rekaman dan chat tersebut beredar bukan langsung dari seseorang yang diduga ada dalam rekaman tersebut, melainkan dari orang lain dengan tujuan menyebarluaskan secara umum kemasyarakat. Seharusnya yang ditetapkan menjadi tersangka adalah pelaku yang sengaja menyebarluaskan rekaman tersebut karena tanpa seizin dan sepengetahuan yang diduga dalam rekaman tersebut dipertunjukan untuk umum,” jelas Hanfi.
Pada tanggal 27 Juli 2014, kata dia, terjadi kasus serupa, Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politikus PDI Perjuangan Hendri Yosoningrat atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi.

Kemudian, pada Kamis 23 Oktober 2014, dia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri. Atas tindakannya, kata Hanfi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

“Namun yang menjadi tersangkanya adalah pelaku penyebarluasan rekaman, bukan seseorang yang ada didalam rekaman tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, dengan ancaman sanksi yang diberikan dalam UU ini terlalu memandang akar problem dari persoalan birahi dan syahwat adalah sisi supply (yang menari erotis, yang foto telanjang, yang mempertontonkan bagian-bagian tubuhnya). Maka asumsi ini akan berujung pada menempatkan perempuan sebagai terdakwa.

“Seharusnya yang menjadi tersangka adalah orang yang menyebarluaskan rekaman yang bermuatan asusila untuk umum dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE,” jelasnya.

Dirinya kembali mengingatkan soal UU ITE, sebagaiaman yang dialami Buni Yani. Dimana Buni Yani dijadikan tersangka, lantaran mengunggah video Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini menjadi terpidana penistaan agama.

“Kemudian ada juga Puji, yang diduga mengunggah percakapan rekayasa Kapolri dan Kapolda Jawa Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Atas hal tersebut, maka menurut dia, kasus dugaan pornografi ‘baladacintarizieq’ yang telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka harus dihentikan. Sebab, penyebarlah yang harusnya dijadikan tersangka.

“Kasus Pornografi (Firza Husein) seharusnya dihentikan, di SP3 karena tidak ada unsur pidananya,” tukasnya.

sumber: rmol

No comments

Powered by Blogger.