Episode Paling Koyol Antara KPK dan DPR !


DPR dan KPK Sama-sama Konyol !


Oleh: YB

Jabungonline.com - Aksi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu ketika mendatangi gedung KPK dan minta ditahan sebagai tindakan konyol. Namun ancaman yang ditebar Ketua KPK Agus Rahardjo pun tidak kalah konyolnya. KPK kehilangan marwahnya jika terus meladeni gerakan politik DPR.

Sulit memahami ancaman pengenaan pasal pasal obstructions of justice yang ditebar Agus Rahadjo kepada anggota Pansus Angket KPK. Sebab apa yang dilakukan anggota Pansus DPR saat ini bagian dari tugas dan kewenangan yang diatur dan dilindungi oleh UU. 

Bukankah pembentukan Pansus Angket KPK sudah melalui mekanisme dan tata cara yang disyaratkan UU? Ingat, tidaklah bisa seseorang yang melaksanakan perintah UU dipidanakan. Bahwa kita tidak suka dengan hal-hal yang dilakukan, tidak mengurangi kekuatan hukum yang melekat di dalamnya.

Sekedar mengingatkan, DPR adalah lembaga tinggi Negara, bersama MPR, DPD, Presiden, MA, BPK dan MK. Keberadaannya dilindungi UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah amandemen. Sebagai lembaga legislatif, DPR bersama pemerintah (eksekutif) dan Mahkamah Agung sebagai lembaga penegakan hukum (yudikatif) adalah pilar demokrasi. 

Lemahnya kinerja DPR dalam hal legislasi (membuat undang-undang) yang pro rakyat, banyaknya anggotanya yang tersangkut kasus korupsi, serta seringnya bersuara lantang terhadap kebijakan pemerintah, menempatkan DPR menjadi lembaga paling dibenci oleh masyarakat Indonesia. 

Olok-olokan terhadap keberadaan DPR sudah tidak terhitung lagi dari yang kasar hingga sarkasme seperti yang pernah dilontarkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Gus Dur menyebut DPR sebagai Taman Kanak-kanak karena sering membuat gaduh untuk hal-hal yang tidak jelas.

Tetapi DPR tetap dibutuhkan untuk menggenapi tiga pilar demokrasi yang dibutuhkan dalam sebuah negara demokrasi. DPR juga memiliki hak yang bisa meruntuhkan pemerintah sebagaimana dilakukan terhadap Gus Dur. 

DPR bisa meminta MPR melakukan Sidang Istimewa untuk menjatuhkan Presiden, meski keputusannya masih membutuhkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam bekerja, anggota DPR juga dilindungi oleh suatu hak istimewa yakni hak kekebalan (Hak Imunitas). Tingkah laku dan perkataan serta keputusan yang dibuat di dalam gedung DPR tidak bisa dipidanakan. Hak itu melekat kepada setiap anggota DPR. 

Hak Imunitas pada seorang anggota DPR hanya gugur manakala yang bersangkutan terjerat kasus pidana (apalagi korupsi). Selama melakukan kegiatan di DPR, mengkritisi kebijakan pemerintah dengan bahasa yang paling vulgar sekalipun, seorang anggota DPR tidak bisa dipidanakan.

Berangkat dari pemahaman itu, maka ketika DPR membentuk Panitia Angket KPK,maka tindakkannya tidak bisa dipidanakan. Sebab menggunakan Hak Angket dan membentuk pansus adalah bagian dari hak dan kewajiban DPR untuk mengawasi pelaksanaan UU yang telah dihasilkan- dalam hal ini UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Lembaga mana pun tidak bisa ikut campur terhadap proses yang tengah terjadi di DPR, terlepas suka atau tidak. Hanya masyarakat selaku pemegang kedaulatan tertinggi yang bisa melakukan intervensi melalui kekuatan massa atau melakukan gugatan judicial review terhadap produk yang dihasilkan ke MK.

Ketua KPK Agus Rahardjo tentu memahami betul akan hal itu. Maka sangat disayangkan ketika Ketua KPK justru mengeluarkan ancaman terhadap anggota Pansus DPR dengan pasal obstructions of justice.

Meski ancaman itu baru akan dilaksanakan jika putusan MK menyatakan Pansus DPR tidak sah, tetapi tidak elok manakala lembaga yang tengah dijadikan objek kinerja DPR melakukan ancaman dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki. Tindakan Ketua KPK sudah melampaui kewenangan (abuse of power) karena mengancam kinerja lembaga tinggi negara.

Kita tidak ingin upaya pemberantasan korupsi dilemahkan oleh DPR. Tetapi bukan ranah KPK untuk menilai kinerja DPR. KPK hanya perlu bertindak manakala ada anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi. Proses politik di DPR biar dinilai oleh masyarakat. Jangan sampai antar lembaga justru saling menggunakan kekuatan sehingga seperti tidak ada aturan lagi. Semua pihak menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi lembaga lain.

Jika kita tidak suka dengan kinerja dan cara-cara DPR menyikapi persoalan yang ada, maka tidak ada pembenaran pula manakala lembaga lain melakukan hal serupa. Jangan di satu sisi kita mengecam perilaku DPR yang arogan ketika menilai lembaga lain, namun pada saat yang sama melakukan pembiaran terhadap tindakan serupa yang dilakukan KPK.

Bagaimana jika kemudian DPR melaporkan Agus Rahardjo ke polisi atas ucapan bernada ancaman tersebut? sulit untuk tidak menyebutnya kriminalisasi. Kita tidak berharap kasus ini sampai menjungkalkan Agus dari KPK. Namun Agus dan juga para pejabat lain hendaknya tidak mudah menggunakan kekuasaannya untuk menekan lembaga lain. Masih banyak cara-cara yang lebih elegan dan bermartabat. [MO/fs]

No comments

Powered by Blogger.