Kasus Reklamasi: Bukan Cuma Djarot, Pejabat Pemprov DKI Lain Juga Bisa Jadi Tersangka

Jabungonline.com -Bekas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berpotensi menjadi tersangka terkait dugaan kolusi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan reklamasi pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta.‎

Pada 2 Oktober 2017, hanya lebih kurang dua pekan menjelang lengser, 15 Oktober 2017 berakhir masa jabatannya, Djarot menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 173 tahun 2017 tentang Panduan Rencana Kota Pulau G hasil reklamasi.

Dugaan kolusi yang dilakukan Djarot  bersama sejumlah pejabat DKI adalah  menetapkan harga NJOP di pulau G hanya Rp 3,2 juta per meter. Padahal saat  pembahasan dengan DPRD harganya ditetapkan sebasar Rp 10 juta per meter.‎

“Ya pasti ada apa-apanya. Ada udang dibalik batu dalam penerbitan Pergub  dan penetapan harga HGB, mengapa hanya sebesar itu, ” ujar pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Sabtu (4/11/2017) .‎

Karenanya, dia mendesak aparat hukum, KPK dan Kejaksaan melakukan penyelidikan  terhadap dugaan kolusi yang dilakukan para pejabat di ring satu eksekutif.‎

Amir menambahkan, setelah lengser  pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja- Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) baru terbuka borok-borok kebijakannya yang menyimpang dari aturan perundang-undangan .

“Jadi, idak hanya Djarot yang berpotensi tersangka, tapi pejabat lain juga berpotensi jadi tersangka,” tuturnya.

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama