Panti Pijat Alexis: Antara Keberanian Pemimpin Dan Efisiensi Pemberantasan Prostitusi
Oleh : Shela Rahmadhani
(Mahasiswa Ilmu dan Industri Peternakan UGM)
Jabungonline.com - Pemberhentian ijin alexis pasca dilantiknya Guberner DKI Jakarta anies sandi cenderung berani dan cerdas, namun belum tentu efisien dan komprehensif dalam memberantas perzinaan. Kita tahu bersama program kerja yang pertama kali direalisasikan oleh pasangan gubernur terpilih adalah pemberhentian ijin hotel alexis yang di dalamnya terdapat panti pijat yang disebut sebagai surga dunia.
Dari aspek keberanian, apresiasi untuk gubernur anies sandi yang tidak hanya mengumbar janji palsu kepada rakyat, utamanya pada umat islam. Kita tahu bersama, sedari awal pak anies Baswedan sudah menjanjikan penutupan alexis jika dia terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta.
Keberanian tersebut patut untuk dijadikan contoh bagi pemimpin dan kepala daerah serta pejabat negara dalam rangka memeberantas kemaksiatan. Sebelumnya juga ada bu Risma yang berani menutup Gang Doli sebuah prostitusi terbesar se Asia Tenggara.
Dalam upaya tersebut tidak sedikit yang menentang mulai dari alasan dampak sosial, dampak ekonomi, dan lain-lain agar praktek kemaksiatan tersebut tetap eksis. Namun, hal tersebut sudah terbantahkan, hal ini dapat kita lihat jelas pasca pembubaran gang Doli.
Tuduhan bahwa kebijakan tersebut akan membawa pada dampak sosial dan ekonomi berupa hilangnya pekerjaaan para PSK dan munculnya PSK liar ternyata tidak terbukti. Maka sudah jelas bahwa setiap kemaksiatan jika diberantas akan hilang bukan semakin bermunculan, dan ketika dibiarkan maka akan terjadi kerusakan yang lebih parah lagi.
Senang rasanya, pada tahun 2017 ini terjadi lagi penutupan prostitusi yang dilapis dengan nama panti pijat dan hotel. Namun, apakah kebijakan penutupan alexis merupakan solusi yang komprehensif dan efisensi dalam mengatasi prostitusi? Tentu tidak. Selain alexis ada banyak panti pijat yang di dalamnya ada prostitusi .
Berdasarkan survei yang dilakukan BBC sebagaimana yang disampaiakan oleh Tsamara Amany dari Partai Solidaritas Indoensia di forum Indonesian Lawyers Club (ILC) bahwa 80% panti pijat pasti ada prostitusinya.
Jika, yang terdata saja sampai 80% bagaimana yang tidak terdata? Praktek panti pijat ini bagaikan fenomena gunung es, bahwa apa yang terlihat jauh lebih besar dari apa yang tersembunyi. Maka, bisa dibayangkan sungguh negeri ini benar-benar telah meribak zina di dalamnya.
Rasulullah Saw :
“Jika terlihat meribak zina dan riba di sebuah negeri, maka berarti mereka telah menghalalkan azab atas negeri itu.” (HR : Al Baihaqi)
Secara jelas ayat ini sudah mengecam masyarakat atas perilaku memelihara perzinaan dan riba. Pembubaran alexis adalah sebuah upaya, tapi umat tidak boleh menutup mata dari prostitusi lainnya.
Mirisnya, menyelesaikan satu prostitusi saja dalam sistem demokrasi sangatlah sulit, apalagi ingin menutup semuanya. Kita bisa melihat bagaimana tinggi nya pro kontra terkait penutupan alexis bahkan dari pihak pejabat negara ada yang turut kontra dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang baru.
Maka, pemberantasan tidak menjadi efisien dan komprehensif. Pemberantasan perzinaan legal (prostitusi) hanya akan dapat efektif dan efisen jika dan hanya jika pemimpin negara ini mengadopsi sistem aturan yang berasal dari Allah, mencukupkan hukum digali dari Al qur’an dan As sunnah. Sepanjang hukum lahir dari akal manusia, maka perbedaan akan terus terjadi berdasarkan kepentingan, kemaksitan tidak bisa diberantas tuntas, pelaku kemaksiatan berani membela diri atas kemaksiatannya, dan kemaksiatan menjadi sesuatu yang dimusyawarahkan. [MO/bp]
Post a Comment