Jabungonline.com- Lampung Selatan. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak cepat. Empat pelaku pengeroyokan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan keberhasilan tersebut berkat kerja cepat tim Jatanras yang dipimpin IPDA Fajar Kuswantoro.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” jelas AKP Indik Rusmono, Kamis (16/10/2025).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial F.B.K. (36), warga Kota Bandar Lampung, saat itu tengah memindahkan buah ke dalam mobil di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sidoharjo.
Tiba-tiba, dua pengendara motor datang dan merasa jalannya terhalang mobil korban. Adu mulut tak terhindarkan. Salah satu pelaku emosi, memukul mobil, lalu menyerang korban. Tak berhenti di situ, pelaku memanggil tiga rekannya hingga berjumlah empat orang, kemudian mengejar korban ke dalam dapur dan menganiayanya menggunakan golok dan benda tumpul.
Korban sempat berlari menyelamatkan diri ke rumah warga, namun kembali diserang hingga akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Akibat pengeroyokan brutal itu, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan depan, lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan.
Usai kejadian, korban melapor ke Polres Lampung Selatan. Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 langsung bergerak dan mengamankan empat pelaku berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42) — seluruhnya warga Kecamatan Way Panji dan sekitarnya.
“Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Way Panji. Kami juga menyita dua bilah golok, dua unit sepeda motor, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti,” ujar AKP Indik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
AKP Indik Rusmono menegaskan, pihaknya tak akan mentolerir aksi kekerasan apa pun yang meresahkan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan menyerahkan setiap perselisihan kepada aparat berwenang. Polres Lampung Selatan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan,” tegasnya.
📰 Laporan : Alfian
📍Editor: BangJO Zend