Cara Kemenkominfo Blokir Situs Islam Lebih Jahat Dari Rezim Orba
Anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa B Nahrawardaya menyayangkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang memblokir 19 situs media Islam karena dianggap menyebarkan ajaran radikal. Menurut Mustofa, langkah ini lebih jahat dari rezim Orde Baru (Orba).
“Saya tidak menyangka bahwa di era Presiden Jokowi yang notabene bukan dari keturunan ‘darah’ militer ini, program pembredelan media massa ternyata lebih kejam,” tulis Mustofa dalam surat terbukanya yang menentang pemblokiran 19 situs berita islam, Senin (30/3).
Mustofa juga berharap langkah pembredelan tersebut dihentikan. Ia menganalogikan peristiwa pemblokiran tersebut seperti pihak kepolisian atau kehakiman.
“Di kehakiman dan kepolisian pasti ada oknum kepolisian dan oknum kehakiman. Ketika ada oknum di dalam sebuah organisasi kepolisian dan kehakiman, solusinya tentu bukan dengan membubarkan dua lembaga tersebut,” tutur Mustofa lagi dalam suratnya.
Hal ini, lanjutnya, diajarkan pemerintah kepada masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara mengatakan, pihaknya tengah memproses permintaan blokir sejumlah situs yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Situs yang akan diblokir karena dianggap memuat paham radikalisme.
“Memang ada permintaan dari BNPT, diproses oleh teman-teman dari Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) positif, cuma hasilnya seperti apa belum tahu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/3). (rz/ROL)
“Saya tidak menyangka bahwa di era Presiden Jokowi yang notabene bukan dari keturunan ‘darah’ militer ini, program pembredelan media massa ternyata lebih kejam,” tulis Mustofa dalam surat terbukanya yang menentang pemblokiran 19 situs berita islam, Senin (30/3).
Mustofa juga berharap langkah pembredelan tersebut dihentikan. Ia menganalogikan peristiwa pemblokiran tersebut seperti pihak kepolisian atau kehakiman.
“Di kehakiman dan kepolisian pasti ada oknum kepolisian dan oknum kehakiman. Ketika ada oknum di dalam sebuah organisasi kepolisian dan kehakiman, solusinya tentu bukan dengan membubarkan dua lembaga tersebut,” tutur Mustofa lagi dalam suratnya.
Hal ini, lanjutnya, diajarkan pemerintah kepada masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara mengatakan, pihaknya tengah memproses permintaan blokir sejumlah situs yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Situs yang akan diblokir karena dianggap memuat paham radikalisme.
“Memang ada permintaan dari BNPT, diproses oleh teman-teman dari Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) positif, cuma hasilnya seperti apa belum tahu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/3). (rz/ROL)
Post a Comment