Hak Angket Menkumham Akan Ungkap 'Begal' Politik

Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, akan menggulirkan Hak Angket kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Senin 23 Maret 2015.
Hak penyelidikan dewan itu digulirkan, terkait dengan keputusan kontroversial Menteri Yasonna dalam menyikapi konflik internal dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebagaimana diketahui, secara sepihak, Menkumham mengesahkan kepengurusan Munas Partai Golkar versi Ancol. Padahal, Mahkamah Partai yang jadi rujukannya tidak pernah memutuskan apa pun terkait konflik di internal Partai Golkar.

Jauh sebelum konflik Partai Golkar, menteri asal PDIP itu juga membuat keputusan kontroversial terkait Muktamar PPP. Yasonna mengesahkan Muktamar PPP Surabaya, yang digawangi Romahurmuziy dan menolak kepengurusan kubu Djan Faridz.

"Jika kelak Hak Angket, atau hak penyelidikan dewan yang akan digulirkan pada Senin 23 Maret itu lolos di DPR RI, maka praktik-praktik kotor yang membegal PPP dan Partai Golkar akan terkuak. Siapa sesungguhnya yang bermain. Apakah hanya staf, direktur, dan Dirjen Kemenkumham? Atau, justru sang menteri yang ikut bermain?" kata Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali, dalam keterangannya yang diterima VIVA.co.id, Minggu malam, 22 Maret 2015.

No comments

Powered by Blogger.