Simpatisan Golkar Akan Dirikan Tenda Perlawanan] Akan Ada Kuda Tuli Jilid 2?

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam kisruh Partai Golkar yang berpihak pada kubu Agung Laksono terus menuai protes. Kali, Komunitas Simpatisan Partai Golkar (Kompag) menyatakan kekecewaannya  atas putusan Yasonna itu.

Diungkapkan Koordinator Kompag, Anto Yulianto, Mahkamah Partai Golkar (MPG) sesungguhnya tidak memutuskan kubu Agung Laksono yang sah, dan tidak ada putusan MPG yang dinyatakan menang.

“Rezim saat ini melalui Menteri Yasonna telah jelas melakukan tindakan sewenang-wenang melalui lembaganya sebagai alat untuk menghabisi siapa saja mereka yang berseberangan dengan pemerintah,” katanya, Rabu, 18 Maret 2015.

Fungsi Menhumkam, menurut Kompag, adalah sebagai administrator, bukan eksekutor. Tidak ada hak dan kewajiban Menkumham menjalankan fungsi eksekutor dari keputusan MPG yang keputusannya tidak memenangkan kedua kubu.

“Sebagai simpatisan muda yang cinta kepada Partai Golkar, kami yang hadir langsung bersama ribuan kader pengurus Partai Golkar dari seluruh wilayah Indonesia menyaksikan berlangsungnya kemeriahan Munas IX di Nusa Dua, Bali, yang menghasilkan keputusan dari pemilik suara Aburizal Bakrie kembali menjadi ketua umum, dihadiri 100 persen pengurus DPD I dan DPD II. Berbeda dengan munas tandingan di Ancol Jakarta yang sepi tidak meriah layaknya hajatan partai politik, hanya dihadiri 47.06 persen pengurus DPD I, dan 50.78 persen pengurus DPD II , itu pun pengurus yang hadir menggunakan mandat palsu, hanya  mengaku-aku sebagai pengurus DPD I dan DPD II,” ungkap Anto Yulianto.

Mencermati surat Menkumham yang tidak sesuai dengan rekomendasi MPG dan adanya pembiaraan oleh Yasonna Laoly atas adanya manipulasi data dokumen, Kompag akan melawan ketidakadilan yang terjadi dengan aksi turun ke jalan  mendirikan Tenda Perlawanan di Gedung Kementerian Hukum Jakarta.

“Kami Kompag mendukung penuh langkah hukum yang diambil ARB dan pengurus DPP, DPD I dan DPD II, serta mengawal angket yang digulirkan anggota DPR RI,” kata Anto Yulianto.

Ada empat tuntutan Kompag kepada Yasonna Laoly. Pertama: menolak surat Menkumhan Nomor M.HH.AH.11.03-26 yang cacat hukum. Kedua: batalkan surat Menkumham Yasonna Laoly yang telah menyalahgunakan wewenang. Ketiga: Yasonna Laoly diminta berhenti membuat kekacauaan dan memecah belah soliditas Partai Golkar. Keempat: kembalikan kepengurusan Partai Golkar yang sah hasil Munas IX Bali.

Kalau benar akan mendirikan tenda perlawanan, tidakkan itu mengingatkan pada hari-hari menjelang Sabtu Kelabu 27 Juli 1996 (Kuda Tuli), ketika PDI kubu Megawati menjadi korban penzaliman dari penguasa? [pn]

No comments

Powered by Blogger.