Menang Gugatan PTUN, Kubu Aburizal Bakrie Tasyakuran Bersama Anak Yatim


Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan.

"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan, Rabu 1 April 2015.

Majelis Hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono).

Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensinya, Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.

"Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum," kata Yusril.

Tasyakuran Bersama Yatim 

Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menyambut gembira hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menunda pemberlakuan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Golkar.

Rencananya, besok Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin akan menyerahkan hasil putusan tersebut ke Pimpinan DPR. Setelah itu, kubu Ical akan menggelar syukuran bersama dengan anak-anak yatim.

"Kami esok hari Kamis (2/4) bersama Sekjen Golkar (Idrus Marham) jam 11.00 WIB siang akan serahkan putusan PTUN ke Pimpinan DPR. Besok juga akan syukuran bersama orang yang berhak seperti anak yatim, sebagai cara mensyukuri nikmat Allah," ujar Akom, begitu ia disapa, di Ruang Fraksi Golkar, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Rabu, 1/4).

Lebih jauh, Akom menjelaskan, dengan adanya putusan sela ini, maka pimpinan Golkar hasil Munas Riau yang sah  Artinya DPP Golkar yang diakui secara hukum saat ini di bawah pimpinan Ical sebagai ketum dan Idrus Marham sebagai sekjen.

"Maka itu artinya Partai Golkar yang tercatat terakhir dalam Menkumham adalah Partai Golkar di bawah pimpinan Ical dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Riau tahun 2009," tandasnya.

No comments

Powered by Blogger.