RAPOR MERAH AHOK: BPK Temukan 70 Kasus Senilai Rp 2,16 Triliun

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengeculian (WDP) kepada Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014. "Predikat ini tidak berbeda dengan Laporan Keuangan Tahun 2013," kata anggota BPK, Moermahadi Soeja Djanegara.

Moermahadi menjelaskan, Pemprov DKI mendapat predikat itu lantaran BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp2,16 Triliun.

Temuan itu terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun.

Lalu, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

BPK lantas menyoroti beberapa temuan yang wajib menjadi perhatian Pemprov DKI. Temuan itu ialah aset seluas 30,88 hektare di Mangga Dua dengan PT DP yang dianggap lemah dan tidak memperhatikan faktor keamanan aset.

Selain itu, pengadaan tanah RS SW di Jakarta Barat yang tidak melewati proses pengadaan memadai. “Ada indikasi kerugian senilai Rp 191 miliar,” ujarnya.

Pemprov DKI juga mengalami kelebihan bayar biaya premi asuransi senilai Rp 3,7 miliar, juga pengeluaran dana Bantuan Operasional Pendidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 3,05 miliar.

Temuan lainnya yang perlu diwaspadai Pemprov DKI yakni penyertaan modal dan aset kepada PT Transportasi Jakarta yang tak sesuai ketentuan. Hal ini menyangkut tanah seluas 794 ribu meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah.

Merespons hasil audit tersebut, Ahok mengaku tidak puas.

No comments

Powered by Blogger.