Jangan-jangan Presiden Jokowi belum baca Putusan MK terkait Pasal Penghinaan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik rencana pemerintah yang mengajukan kembali pasal mengenai larangan penghinaan terhadap presiden di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sebab, pasal tersebut sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam.

“Jika Presiden mengusulkan lagi pasal penghinaan presiden, sama saja presiden membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi sesuai keputusan MK. Presiden harus taati keputusan MK,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2015).

“Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut? Atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?” lanjutnya.

Menurut dia, MK mempunyai alasan yang kuat ketika membatalkan pasal mengenai penghinaan presiden ini. Alasan itu karena tidak jelas batasan mengenai definisi penghinaan dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, usulan Pemerintah memasukkan kembali pasal penghinaan presiden itu ke dalam RUU KUHP dianggap sebagai suatu kemunduran hukum di Indonesia. “Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Fadli khawatir jika pasal ini dihidupkan kembali, masyarakat akan takut memberikan kritik dan masukan kepada Presiden. Nantinya, kata dia, masyarakat yang menyampaikan kritik justru bisa saja dianggap melakukan penghinaan.

“Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik presiden. Saat ini bukan zamannya lagi presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya, ” ucap Fadli.

Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU KUHP-KUHAP masih dibahas oleh Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM. Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut.

sumber: kompas.com

No comments

Powered by Blogger.