Buruh akan Gelar Aksi Mogok Nasional awal November 2015


Massa buruh akan menggelar aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan dan formula pengupahan baru yang diumumkan pada Kamis (15/10/2015) kemarin.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi mengatakan, rencananya aksi mogok nasional ini akan digelar pada awal November 2015. “Kami akan menggelar aksi mogok nasional pada awal November 2015,” ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Sebelum digelarnya mogok nasional ini, lanjut Rusdi, buruh juga akan kembali menggelar aksi anjuk rasa pada 20 Oktober 2015, atau bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami akan terus melakukan perlawanan. Pekan depan akan turun lagi pada 20 Oktober 2015, bersamaan dengan aksi yang rencananya juga akan digelar mahasiswa,” kata dia.

Dia menjelaskan, pada 20 Oktober nanti, aksi tersebut akan digelar di sejumlah wilayah, seperti di sekitar Jabodetabek. “Buruh dari berbagai daerah juga akan melakukan aksi ini di daerah masing-masing. Mereka akan bergerak ke kantor gubernur untuk melakukan penolakan pada PP ini,” tandasnya.

Formula Baru

Pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (15/10/2015). Dalam paket kebijakan yang baru tersebut, pemerintah menetapkan formula upah buruh yang baru.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, formula yang baru ini akan digunakan untuk perhitungan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan dan tahun-tahun berikutnya.

Formula upah yang ditetapkan yaitu UMP tahun ini ditambah dengan persentase angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jadi kalau inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, ya 10 persen. Berarti tahun depan di daerah itu UMP adalah UMP tahun ini ditambah 10 persen,” kata Darmin dalam konferensi pers di Istana Negara.

Dia memastikan formula yang ditetapkan sudah cukup adil. Sebab di negara lain, terutama di negara maju, besaran kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak semuanya dimasukkan dalam komponen perhitungan upah buruh.

“Kenapa? karena itu bukan hanya peranan buruh, tapi penusaha dan pemilik modal, jadi biasanya dibagi. Tapi di kita kesepakatannya inflasi ditambah seluruh pertumbuhan ekonomi,” papar dia.

Formula upah yang baru ini akan berlaku di hampir seluruh provinsi di Tanah Air, kecuali delapan provinsi. Alasannya, karena UMP di delapan provinsi ini dianggap masih di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Dengan begitu, pemerintah akan menaikkan UMP di delapan provinsi agar sesuai KHL. Namun kenaikannya akan dilakukan bertahap selama 4 tahun.

“Misalnya, bedanya 20 persen di bawah KHL. Nanti KHL akan dibagi 4 maka 5 persen per tahun. Jadi kalau tadi naik 10 persen karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi, nah di delapan provinsi itu akan ditambah 5 persen jadi naiknya 15 persen,” ungkapnya.

No comments

Powered by Blogger.