KPK Dalami keterlibatan Cak Imin dalam Korupsi di Kemenakertrans


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) yang menjerat mantan Dirjen P2KT, Jamaluddin Malik. Saat dugaan korupsi ini terjadi, pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjabat sebagai menakertrans.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti Muhaimin Iskandar. “Masih terus pendalaman juga terhadap Muhaimin,” kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (28/10).

Meski demikian, Indriyanto enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan Cak Imin. Ditegaskan, hingga kini, pihaknya masih mendalami kasus ini. “Bukan dugaan, tapi pendalaman saja,” katanya.

Muhaimin diketahui telah rampung menjalani pemeriksaan. Kepada wartawan, Cak Imin, terkesan buang badan dan mengklaim tak tahu-menahu mengenai kasus korupsi yang menjerat mantan anak buahnya tersebut. “Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada pak Jamal,” kata Cak Imin usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/10).

Diperiksa penyidik sejak pukul 09.30 WIB, Cak Imin dicecar penyidik mengenai hubungannya dengan Jamaluddin. Tak hanya itu, dalam pemeriksaan selama sekitar delapan jam itu, penyidik juga mencecar Cak Imin mengenai sistem penganggaran di Kemnakertrans dan hubungan kerja antara Kemnakertrans dengan DPR. “Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan pak Jamal,” katanya.

Cak Imin mengaku telah menjelaskan kepada penyidik mengenai pertanyaan tersebut. Dia mengklaim, saat menjabat sebagai menteri, setiap kebijakan Kemnakertrans telah melalui prosedur yang sesuai aturan. “Semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui,” katanya.

Diberitakan, pada 12 Februari lalu, Jamaluddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat menjabat sebagai direktur P2KT Kemnakertrans. Jamaluddin yang telah ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur disangka telah memeras untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan terkait kegiatan dana tugas Kemnakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Pada periode tersebut, Cak Imin menjabat sebagai menakertrans sekaligus atasan Jamaluddin.

Atas perbuatannya, Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No comments

Powered by Blogger.