Pemerintah Langgar PP nomor 77 tahun 2014 terkait perpanjangan kontrak Freeport


Pemerintah tidak bisa langsung mengubah status kerja sama PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan langsung memperpanjang kontrak dua tahun sebelum kontrak habis pada 2021.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Hikmahanto, jika perubahan status kerjasama IUPK dilakukan saat ini, Pemerintah telah melanggar Peraturan tersebut.

“Perpanjangan paling cepat diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Kalau kepastian IUPK diberikan saat ini itu melanggar PP 77,” kata Hikmahanto di Jakarta

Ia melanjutkan, dalam melakukan penyusunan amendemen kontrak karya harus mengacu ragulasi yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, yaitu kepastian perpanjangan kontrak paling cepat dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis.

Meski perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah bersedia mengubah status kerja sama dari KK menjadi IUPK. “Kalau memberi kepastian sekarang maka pemerintah saat ini mengambil alih sikap pemerintah mendatang,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak sibuk mencari celah untuk memberi kepastian usaha bagi Freeport, tetapi mengambil alih tambang PT Freeport Indonesia setelah kontrak karya di 2021.

Pemerintah harus melakukan hal yang sama kepada Freeport seperti yang dilakukan dengan memutuskan kontrak Blok Mahakam Kalimantan Timur dengan menyerahkan ke PT Pertamina (Persero), setelah masa kontrak operator sebelumnya PT Total E&P Indonesa habis pada Desember 2017.

“Ini sesuai nawacita, kedaulatan sumber daya alam harus kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” pungkasnya.

Pemerintah dinilai melanggar PP Nomor 77 tahun 2014 karena Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang pertambangan mineral dan batubara menginstruksikan pengajuan perpanjangan kontrak maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Kementerian ESDM akan melonggarkan aturan itu khusus untuk Freeport. Nantinya, revisis PP 77 tahun 2014 memperbolehkan Freeport mengajukan perpanjangan kontrak paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.


Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, telah terjalin komunikasi intensif antara pemerintah dengan pimpinan Freeport yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk menjaga kelangsungan investasi jangka panjang perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS).


Guna mencapai tujuan tersebut, Sudirman meyatakan, pihaknya akan melakukan perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).


Sebab bila PP 23/2010 itu tidak diubah, maka perusahaan tambang termasuk Freeport baru bisa memperpanjang kontraknya paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak pertambangannya. Dalam kasus Freeport, bila berdasarkan PP tersebut maka perpanjangan kontrak baru bisa diajukan pada 2019. Sebab KK Freeport baru akan berakhr pada 2021.


Baru tahapan Revisi, tetapi kedudukannya seolah sudah sama dengan PP yang disahkan secara resmi oleh negara, bagaimana cara berpikirnya?

No comments

Powered by Blogger.