Campur Tangan Kejagung, Ganggu Kinerja MKD


JAKARTA - Kisruh perpanjangan kontrak Freeport yang sedang bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPR-RI. Di sisi lain Kejaksaan Agung (Kejagung) juga ikut mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi yang dilaporkan Mentri ESDM Sudirman Said ke MKD.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai fenomena ini terjadi, karena kasus ini sudah merebut perhatian semua kalangan. Ia berharap, Kejagung tetap mengkedepankan norma hukum dalam mengusut kasus ini.

"Kejagung jangan sampai mengambil langkah politis. Hukum harus terpisah dari politik," kata Hendri kepada Okezone, Minggu (6/12/2015).

Menurutnya, langkah yang diambil oleh lembaga yang dipimpin oleh Muhammad Prasetyo itu, berpotensi membuat jalannya sidang yang dilakukan anggota MKD akan terganggu.

"Untuk langkah awal boleh-boleh saja, tetapi implikasinya sidang MKD bisa terganggu dan terpengaruh gerak kejaksaan. Bisa jadi ada anggota MKD yang mempertimbangkan langkah kejaksaan dalam membuat keputusan," tuturnya.

No comments

Powered by Blogger.