Bolehkah Aqiqah Dengan Sapi?

Oleh: Ust. Farid Nu'man Hasan

Mau tanya apa bisa sapi dijadikan aqiqah untuk anak?

Jawaban:

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulilllah wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa man waalah, wa ba’d:

Sebagian ulama membolehkan AQIQAH dengan menggunakan jenis hewan sebagaimana qurban, yaitu An Na’am, seperti Unta, Sapi, dan Kambing.
Tertulis dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, sebagai berikut:

يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ الْجِنْسُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأُْضْحِيَّةِ ، وَهُوَ الأَْنْعَامُ مِنْ إِبِلٍ وَبَقَرٍ وَغَنَمٍ ، وَلاَ يُجْزِئُ غَيْرُهَا ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْحَنَفِيَّةِ ، وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ ، وَهُوَ أَرْجَحُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَمُقَابِل الأَْرْجَحِ أَنَّهَا لاَ تَكُونُ إِلاَّ مِنَ الْغَنَمِ .وَقَال الشَّافِعِيَّةُ : يُجْزِئُ فِيهَا الْمِقْدَارُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأْضْحِيَّةِ وَأَقَلُّهُ شَاةٌ كَامِلَةٌ ، أَوِ السُّبُعُ مِنْ بَدَنَةٍ أَوْ مِنْ بَقَرَةٍ .وَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ : لاَ يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ إِلاَّ بَدَنَةٌ كَامِلَةٌ أَوْ بَقَرَةٌ كَامِلَةٌ

“Aqiqah sudah mencukupi dengan jenis hewan yang sama dengan qurban, yaitu jenis hewan ternak seperti Unta, Kerbau, dan Kambing, dan tidak sah selain itu. Ini telah disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dan ini menjadi pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat kalangan Malikiyah, yang diutamakan adalah bahwa tidak sah kecuali dari jenis hewan ternak. Kalangan Syafi’iyah mengatakan: telah sah aqiqah dengan hewan yang seukuran dengan hewan yang telah mencukupi bagi qurban, minimal adalah seekor kambing yang telah sempurna, atau sepertujuh dari Unta atau Sapi.

Kalangan Malikiyah dan Hanabilah mengatakan: tidak sah aqiqah kecuali dengan Unta dan Sapi yang telah sempurna.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 30/279)
Imam Ibnul Mundzir membolehkan Aqiqah dengan selain kambing, dengan alasan:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari No. 5154. At Tirmidzi No. 1551 Ibnu Majah No. 3164. Ahmad No. 17200)

Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing.

Tetapi, pendapat yang mengatakan bolehnya aqiqah dengan selain kambing telah dikoreksi oleh para ulama muhaqqiq (peneliti), pendapat tersebut dianggap lemah dan telah diingkari oleh orang-orang mulia.

Sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat berikut:

عن ابن أبى مليكة يقول نفس لعبد الرحمن بن أبى بكر غلام فقيل لعائشة رضى الله عنها يا ام المؤمنين عقى عليه أو قال عنه جزورا فقالت معاذ الله ولكن ما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم شاتان مكافأتان

Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Ath Thahawi, Musykilul Atsar, No. 871, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19063.

Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’, 4/390)
Ini adalah riwayat pengingkaran yang sangat tegas bagi orang yang menggantikan Kambing dengan yang lainnya, sampai-sampai ‘Aisyah mengucapkan Ma’adzallah! (Aku berlindung kepada Allah).

Riwayat ini menjadi pembatal bagi siapa saja yang mencoba-coba mengganti hewan aqiqah menjadi Sapi atau Unta.
Dalam riwayat lain, dari ‘Atha Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

قالت امرأة عند عائشة لو ولدت امرأة فلان نحرنا عنه جزورا قالت عائشة : لا ولكن السنة عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة

Seorang wanita berkata di hadapan ‘Aisyah: “Seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-kaki) kami menyembelih seekor unta.” Berkata ‘Aisyah: “Jangan, tetapi yang sesuai sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya No. 1033)

Oleh karena itu, dengan tegas berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah:

ولا يجزئ في العقيقة الا ما يقع عليه اسم شاة إما من الضأن واما من الماعز فقط، ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الابل ولامن البقر الانسية ولامن غير ذلك

“Tidaklah sah aqiqah melainkan hanya dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing (syatun), baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya.” (Al Muhalla, 7/523. Darul Fikr)

Ini juga menjadi pendapat yang masyhur dari Imam Malik, bahwa tidak sah aqiqah dengan selain kambing. (Syarh An Nail wa Syifa Al ‘Alil, 4/539)

Begitu pula seorang ‘alim kontemporer, Syaikh Al Albani Rahimahullah:

و قولها " لا " ، فإنه صريح في أنه لا تجزي العقيقة بغير الغنم

Dan ucapan ‘Aisyah “Jangan”, itu begitu jelasnya bahwa tidak sah aqiqah dengan selain kambing. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/219)

Imam Ibnul Qayyim menceritakan, bahwa telah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan Aqiqah dengan Unta, namun hal itu langsung dingkari oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Imam Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya dengan Unta, juga dilakukan oleh Abu Bakrah dia menyembelih Unta untuk anaknya dan memberikan makan penduduk Bashrah dengannya.

Kemudian disebutkan dari Al Hasan, dia berkata: bahwa Anas bin Malik meng –aqiqahkan anaknya dengan Unta. Kemudian disebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, mengabarkan kepada kami Husyaim, dari ‘Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya, bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan anak laki-laki, bernama Abdurrahman, dia adalah anaknya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya Unta dan diberikan untuk penduduk Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata: ”Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkan aqiqah dengan dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh dengan selain itu.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 58. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Adapun alasan Imam Ibnu Mundzir bahwa hadits tersebut masih global, tidak menyebut jenis hewannya, maka hewan selain kambing juga boleh. Itu adalah pendapat lemah pula. Sebab, hadits tersebut telah ditafsirkan dan dirinci oleh berbagai hadits lain yang menjelaskan bahwa apa yang dimaksud hewan dalam hadits itu adalah kambing.

Menurut kaidahnya, tidak dibenarkan mengamalkan dalil yang masih global, jika sudah ada dalil lain yang memberikan perincian dan penjelasannya secara khusus. Istilahnya Hamlul Muthlaq ila Al muqayyad (Dalil yang masih muthlaq/umum harus dibatasi oleh dalil yang muqayyad/terbatas).

Hadits-hadits yang memberikan rincian tersebut adalah (kami sebut dua saja). Dari Ummu Kurzin Radhiallahu ‘Anha, katanya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, bahwa untuk anak laki-laki adalah dua kambing yang sepadan, dan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing.” (HR. At Tirmidzi No. 1550. Ibnu Majah No. 3162. An Nasa’i No. 4141, juga As Sunan Al Kubra No. 4542. Ahmad No. 27142, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 401, 402, 403, Al Awsath No. 1818. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19059. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 4215. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 27142)
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نعق عن الغلام شاتين، وعن الجارية شاة.

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk meng-aqiqahkan anak laki dengan dua ekor kambing, dan anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ibnu Majah No. 3163. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil No. 1166)

Demikianlah hadits-hadits yang memberikan perinciannya. Masih banyak hadits lainnya, yang semuanya memerintahkan dengan kambing, tak satu pun menyebut selain kambing, justru yang ada adalah pengingkaran selain kambing.

Maka, jelaslah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah boleh diganti dengan Sapi atau Unta. Wallahu A’lam.
Imam Ibnul Qayyim telah mengoreksi pendapat Imam Ibnul Mundzir dalam hal ini, menurutnya hadits yang menyebutkan sembelihan dengan hewan adalah masih umum, dan telah dirinci dengan riwayat hadits-hadits yang menyebut penyembelihan itu harus dengan kambing. Beliau mengatakan:

وقول النبي صلى الله عليه وسلم عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة مفسر والمفسر أولى من المجمل

“Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing,’ merupakan perincinya, dan rincian harus diutamakan dibanding yang masih global (umum).” (Tuhfatul Maudud, Hal. 58. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Inilah pandangan yang lebih rajih. Namun, kita tetap menghargai yang membolehkannya. Demikian. Semoga bermanfaat. Aquulu qauliy haadza wa astaghfirullah liy wa lakum .....

Wallahu A’lam

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala...

No comments

Powered by Blogger.