Revisi UU Terorisme, Mahfudz Siddiq : Harus Objektif, Jangan Sekedar Reaktif

Isu revisi undang-undang terorisme pasca tragedi teror Sarinah disebutkan Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq belum ada permintaan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Namun, jika memang dipandang UU perlu revisi, maka pemerintah harus melakukan kajian bersama secara komprehensif, dan harus dilihat celah mana yang perlu diperbaiki, dan terkait revisi UU apa saja.

“Untuk penanggulangan terorisme, jika pemerintah berpandangan perlu penguatan dari regulasi dan ingin direvisi, saya usul pemerintah kaji bersama secara komprehensif,” ujar Mahfudz, Senin (18/1), seperti diberitakan Republika.

Ia menambahkan, soal terorisme menyangkut UU Intelijen atau UU terorisme, namun juga dapat menyangkut tentang UU Keimigrasian. Misalnya, soal ISIS, warga negara Indonesia yang terindikasi dapat dicabut kepemilikan pasportnya. .

Yang jelas, revisi ini harus didasarkan pada obyetifitas, bukan sekadar reaktif semata. Selain itu, revisi untuk memerkuat kewenangan harus diletakkan pada koridor demokrasi yang tepat. Artinya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum dan melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Sumber: [republika/islamedia]

No comments

Powered by Blogger.