Soal Pemberlakuan KTP Elektronik Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kemendagri
Kabar yang beredar di masyarakat soal pemberlakuan e-KTP atau KTP elektronik seumur hidup dibenarkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemilik e-KTP ke depannya tidak perlu lagi memperpanjang setiap lima tahun sekali, sebagaimana aturan sebelumnya.
Diberitakan Republika, Zudan mengakui masih banyak masyarakat, penyedia layanan dan bahkan aparat kepolisian yang belum mengetahui aturan baru yang dijalankan Kemendagri tersebut.
“Tentang tidak perlunya perpanjangan KTP elektronik, banyak masyarakat yang belum tahu, banyak sekali pertanyaan tentang perpanjangan KTP elektronik tersebut ke saya. Penyedia layanan, seperti bank, notaris, bahkan dari kepolisian ada yang belum tahu bahwa KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu di perpanjang,” ujar zudan, Jumat (29/1).
Zudan menambahkan, e-KTP otomatis berlaku seumur hidup sesuai Pasal 101 UU 24 Tahun 2013, sehingga masyarakat yang sudah memiliki e-KTP, yang ada jangka waktunya dan sudah habis masa berlakunya tidak perlu memperpanjang lagi.
Namun jika seseorang pindah rumah atau statusnya berubah dari lajang menjadi menikah, maka diperlukan pergantian e-KTP.
“KTP elektronik diubah atau dicetak lagi bila pindah alamat, berubah status dari bujang jadi nikah misalnya, atau tambah gelar, dan lain-lain,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya bergerak cepat dengan mengirim surat ke seluruh kepala daerah untuk mensosialisasikan aturan baru itu. Pun dengan menteri dan lembaga terkait juga sudah diinfokan terkait aturan itu.
“Sudah ada SE (Surat Edaran) Mendagri yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, menteri dan kepala lembaga yang isinya penegasan KTP elektronik tidak perlu diperpanjang,” tuturnya. []
Post a Comment